Tim Kuasa Hukum Penggugat saat memberikan penjelasan kepada para kliennya usai sidang. foto: BAMBANG/ BANGSAONLINE
Lanjut Nurwadi, setelah pengusiran terhadap kliennya, lahan tersebut tiba status kepemilikannya berubah melalui pihak BPN menjadi milik Pemkab Nganjuk.
Sementara dalam sidang kemarin, Pemkab Nganjuk selaku tergugat mewakilkan kepada Asisten Pemerintahan dan Kesra, Samsul Huda. Dalam kasus ini BPN juga turut sebagai tergugat kedua.
Samsul Huda menjelaskan pihaknya sampai saat ini hanya menjalani proses sidang dan akan mengikuti langkah-langkah yang ditempuh penggugat.
"Apa yang sudah kita lakukan merupakan hasil proses perundangan, saya akan ikuti bagaimana sidang proses selanjutnya. Bahwa pada dasarnya proses sertifikat balik nama atas kepemilikan Pemda merupakan bentuk menyelamatkan aset pemda," kata Samsul.
"Selaku tergugat, pemda hanya mempertahankan aset, dan ranah BPN hanya menerbitkan sertifikat. Sertifikat saat ini memang sudah atas kepemilikan pemda, dan itu sudah melalui mekanisme dan BPN yang mempunyai hak untuk mengeluarkan sertifikat," terangnya. (bam/rev)
Lokasi tanah yang disengketakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




