BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Sembilan tahun bercerai dengan istri, seorang ayah di Banyuwangi, Jawa Timur, berinisial DS (46) alias Montir warga Kecamatan Kalipuro, tega menyetubuhi anak kandunganya berinisial YM (14).
DS yang telah bercerai dengan istrinya sejak tahun 2007 itu, menyetubuhi YM pertama kalinya pada tahun 2016, sejak korban berumur 11 tahun atau masih duduk di bangku kelas lima SD.
Baca Juga: Mengaku Terkejut Ada Oknum Guru SD Cabul, Ketua PGRI Banyuwangi: Mencoreng Dunia Pendidikan
"Minimal seminggu sekali, atau setiap korban libur sekolah. Korban dijemput di rumah ibunya, untuk diajak menginap di rumah tersangka. Dan dilakukanlah perbuatan bejat tersebut sejak tahun 2016," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K. saat press conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Kamis (24/9/2020).
Setiap melakukan aksinya, tersangka yang masih menduda ini selalu membawa parang, sehingga secara psikologis korban merasa takut. Akhirnya, korban pun terpaksa melayani nafsu bejat ayahnya tersebut. Korban juga diancam untuk tidak bercerita dengan siapa pun.
Baca Juga: Oknum Guru SD Cabul di Banyuwangi Dikenal Berprestasi, Kepsek: Eman-Eman Ilmu dan Kecerdasannya
"Tersangka juga selalu mengancam korban, dengan mengatakan tidak akan membiayai sekolahnya, jika tidak mau disetubuhinya. Karena selama ini, tersangka yang membiayai korban bersekolah," ungkapnya.
Bejatnya lagi, pria paruh baya ini juga mempertontonkan film porno kepada anaknya yang masih di bawah umur ini sebelum dia menyetubuhi korban.
Namun, aksinya terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan pelaku ke ibunya. Tak terima dengan itu, ibu korban langsung melaporkannya ke polisi hingga pelaku ditangkap dan saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolresta Banyuwangi.
Baca Juga: Cabuli 5 Siswa, Oknum Guru SD di Banyuwangi jadi Tersangka, Beraksi Saat Berikan Les Privat
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban, handphone, dan parang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 dan atau Pasal 81 Ayat 1, jo pasal 76 d UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal," tegasnya. (guh/rev)
Baca Juga: Satreskrim Polresta Banyuwangi Panen Tangkapan Penjahat Seksual, 8 Tersangka Diciduk
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News