SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengomentari terkait surat pengunduran diri yang disampaikan Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo sebagai anggota kepolisian.
"Polda Jatim baru sebatas menerima adanya laporan tersebut untuk kemudian dilakukan pendalaman keterangannya. Terkait permintaan yang bersangkutan, merupakan hak yang bersangkutan AKP Agus Tri," ujar Kombes Pol Truno saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Kamis (1/10).
BACA JUGA:
- Seret Nama Wartawan pada Kasus Dugaan Suap Rekrutmen Perangkat Desa, Ini Kata PWI Kediri
- Berkas Dilimpahkan ke Kejari Blitar, Samsudin Gunakan Rompi Tahanan
- Oknum Polisi Pencabul Anak Tiri Diserahkan ke Polda Jatim
- Ledakan Dahsyat di Bangkalan, 1 Rumah Hancur, 1 Meninggal, 2 Kritis, Tim Gegana Diterjunkan
Pihaknya pun mempunyai aturan atau syarat-syarat tertentu untuk pengunduran diri sebagai anggota polisi
"Namun dengan syarat-syarat yang telah ditentukan secara administrasi, masa dinas yang terpenuhi sekurang-kurangnya 20 tahun masa mengabdi. Dan terpenting adalah persetujuan pimpinannya (atasan langsung/ankum)," pungkas perwira melati tiga ini.
Perlu diketahui, AKP Agus datang ke Mapolda Jatim dengan membawa surat pengunduran diri yang dia tujukan ke Kapolda Jatim dengan tembusan ke Kapolri.
Alasan pengunduran diri tersebut karena tidak terima dengan perlakuan arogansi Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Prasetyo kepada anak buahnya. “Alasan saya mengundurkan diri karena saya tidak terima. Hati saya tidak bisa menerima selaku manusia dengan arogansi kapolres saya. Sebenarnya saya ini sudah akumulasi dari senior saya, akumulasi kasat yang lain,” ujarnya.