KEDIRI (BangsaOnline) - Carut marut kepemilikan kawasan Gunung Kelud kian meruncing, setelah Gubernur Jatim Menerbitkan Surat Keptusan (SK) nomor 188/2534/011/2014 tanggal 12 Desember 2014 yang isinya tentang pencabutan SK Kepemilikan Gunung Kelud di Wilayah Kediri. Pemkab Kediri menilai Pemkab Blitar telah memelintir isi dari SK tersebut, bahkan Pemkab Kediri juga mengancam akan menggugat Gubernur Jatim jika tidak ada tanggapan dalam perselisihan batas wilayah ini.
Diterangkan Kabag Pemerintahan Pemkab Kediri, Yusron, Menurutnya SK yang diterbitkan Gubernur tersebut SK 188/113/KPTS/013/2012 tentang penyelesaian perselisihan batas daerah antara Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri yang terletak di Wilayah G.Kelud.
Baca Juga: Mas Dhito Janji Kembalikan Kejayaan Wisata Gunung Kelud
“Yang menurut kami Gunung kelud itu dalam status NOL, namun rupanya mereka masuk. Jadi SK tersebut dipelintir seolah-olah Gunung Kelud saat ini sudah milik Kabupaten Blitar,” kata Yusron saat mendampingi Bupati Audensi dengan Wartawan, Rabu (28/1).
Pemkab Kediri juga menyesalkan sikap Gubernur Jatim yang hingga saat ini, karena SK yang diterbitkan itu, ada indikasi pengaburan subtansi dalam persoalan perselisiahan batas wilayah antara Kabupaten Kediri dan Blitar. Menurutnya dalam SK tersebut alasan Gubernur tidak relevan yakni demi terbukanya ruang dialog.
“Kalau kita melihat kebelakang, SK kepemilikan yang diterbikan itu sudah melalui tahapan, dialog saja hingga 12 kali, sedangkan dalam gugatan kita selalu menang, dan SK itu sudah inkracht di MA, pertanyaannya apakah hukum di Jawa Timur tidak memiliki Kejelasan Hukum,” ungkap Yusron dengan nada serius.
Ditegaskan Yusron, pada tanggal 12 Januari pihaknya tealah mengirim surat keberatan atas terbitnya SK Gubernur nomor 188/2534/011/2014 itu, yang isinya diantaranya minta agar Gubernur menijau ulang dan mengkaji lagi SK yang telah diterbitkannya,
Namun sayangnya hingga saat itu juga belum mendapatkan surat balasan dari Gubernur Jatim, untuk itu jika tidak ada tanggapan dari surat itu Pemkab berencana akan melakukan gugatan kepada Gubernur Jatim Soekarwo.
Baca Juga: Nanas Khas Gunung Kelud Jadi Incaran Wisatawan saat Musim Liburan, Segini Harganya
”Jika surat itu tidak ada tanggapan, yang jelas kita akan memeprtimbangkan untuk opsi lain, dan opsi ini adalah menggugat Gubernur,” tegasnya
Untuk diketahui, Perwakilan Blitar Pemkab Blitar menargetkan batas wilayah Gunung Kelud tetap menjadi milik Kabupaten Blitar. Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Blitar Rijanto, Pasca Gubernur Jawa Timur pada tanggal 12 Desember 2014 secara resmi telah mencabut SK Nomor 188/113/KPTS.013/2012 yang dikeluarkan pada tanggal 28 Februari 2012 lalu
Pemkab Blitar akan berupaya keras untuk kembali mempertahankannya. Bahkan hingga kini pasca dikeluarkannya SK pencabutan kepemilikan gunung kelud oleh Pemkab Kediri tersebut, Pemkab Blitar belum menerima kepastian soal rencana mediasi dengan Pemkab Kediri dari Pemerintah Propinsi Jawa Timur.
“Dengan dicabutnya SK 188 membuka peluang yang besar bagi Pemerintah Kabupaten Blitar mempertahankan batas wilyah di puncak Gunung Kelud yang selama ini di klaim Kabupaten Kediri,” kata Rijanto ketika itu.
Bahkan pihaknya juga berharap untuk penyelesaian persolan ini sesuai dengan Permendagri no 76 tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah. Selain itu pihaknya juga optimis bisa mempertahankan batas wilayah di puncak Gunung Kelud tersebut dengan berbagi bukti pendukung yang dimiliki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News