TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban menyerahkan 11 sertifikat tanah wakaf secara gratis kepada para nadzir di Aula Kemenag setempat, Senin (5/10). Keberadaan sertifikat ini diharapkan bisa mencegah konflik kepemilikan tanah wakaf.
Ketua UPZ Kemenag Tuban, Achmad Badrus Sholeh menyampaikan, selama ini kemenag kerap menerima aduan tentang tanah wakaf yang digugat oleh orang yang merasa memiliki hak tanahnya.
Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas
Padahal di atas tanah wakaf itu sudah berdiri masjid, musala, ataupun madrasah. Sehingga, keberadaan sertifikat tanah wakaf ini dapat mencegah terjadinya sengketa tanah atau hak kepemilikan tanah di tengah masyarakat.
"Kami minta para pengurus masjid, musala, dan pengelola madrasah tak perlu lagi merasa khawatir. Karena legalitas formal tanah wakaf sudah didapatkan," paparnya.
Selain memberikan tanah wakaf, Kemenag Tuban juga menyerahkan beasisiwa kepada 115 yatim dan dhuafa yang mengenyam pendidikan di MI serta MTs. Rinciannya, yang menerima beasiswa untuk MI sebanyak 60 siswa dan setiap siswa menerima Rp 450 ribu. Sedangkan, tingkat MTs ada 55 siswa dan setiap siswa menerima Rp 750 ribu.
Baca Juga: Kemenag Tuban Bakar Ribuan Buku Nikah
"Penyerahan beasiswa dilakukan secara simbolis masing-masing tingkatan 10 anak," jelasnya.
Sementara itu, Penyelenggara Syariah, Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Mashari, mengatakan dana beasiswa ini diperoleh dari sebagian zakat ASN Kemenag yang bekerja sama dengan BAZNAS Kabupaten Tuban.
Diharapkan, pemberian beasiswa itu bisa membantu meringankan beban siswa yatim dan kurang mampu. "Semoga beasiswa ini mampu meringankan bebam siswa yatim maupun dhuafa," harapnya. (gun/ian)
Baca Juga: Sabet 6 Juara, MAN 1 Tuban Berjaya di Expo Nasional MA Plus Keterampilan ke-7
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News