LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Alat Peraga Kampanye (APK) Pilbup Lamongan yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan diserahkan kepada masing-masing pasangan calon (paslon), Senin (5/10) malam kemarin.
Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali mengatakan, APK yang difasilitasi KPU ini sama halnya dengan APK pada umumnya yang biasa digunakan dalam kampanye.
Baca Juga: KPU Lamongan Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024
"Ada baliho, umbul-umbul, dan spanduk untuk masing-masing calon. Dan itu sejak kemarin sudah diambil," katanya. Selasa (6/10/2020).
Mahrus menjelaskan, setiap calon mendapatkan porsi APK yang sama, yaitu baliho sebanyak 5 lembar, umbul-umbul 40 lembar, spanduk juga 40 lembar. Pemasangannya juga ditentukan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
"Untuk pemasangannya kita serahkan kepada paslon dan timnya," jelasnya.
Baca Juga: Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara Daftar ke KPU Lamongan
Selain itu, lanjut Mahrus, masing-masing paslon juga diperbolehkan untuk mencetak atau memperbanyak APK, asalkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Setiap calon bisa mencetak maksimal 200 persen dari yang telah difasilitasi KPU. Kemudian konten atau isi, dan ukuran harus sama," terangnya.
Mahrus menambahkan, selain APK, KPU Lamongan juga memfasilitasi paslon dengan Bahan Kampanye (BK) yang terdiri dari poster, brosur, dan pamflet.
Baca Juga: Daftar ke KPU Lamongan, Abdul Ghofur-Firosya Shalati Disambut Sholawat Banjari
"Masing-masing paslon difasilitasi 4.012 lembar poster, 80.240 lembar brosur, dan selebaran atau pamflet sebanyak 80.240 lembar. Calon bisa menggandakan 100 persen dari jumlah itu, tapi untuk BK ini infonya baru datang besok," ujarnya. (yog/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News