TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 17.559 pekerja di Kabupaten Tuban mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan, Selasa (6/10).
Selama 4 bulan ke depan, para penerima BSU tersebut menerima uang tunai sebesar Rp 600 ribu, atau total senilai Rp 2,4 juta. Penyerahan BSU tersebut dilaksanakan di Aula Lantai 3 Ruang Ronggolawe Pemkab Tuban.
Baca Juga: Pekerja MPS Tuban Mantap Pilih Khofifah, Gubernur Paling Berpihak pada Industri Padat Karya SKT
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bojonegoro, Dolik Yulianto menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan adalah organisasi nonprofit oriented. "Iuran yang dibayarkan juga akan ada pengembalian ke peserta saat memasuki usia pensiun atau berhenti kerja jika ikut pula program JHT dan JP," jelasnya.
Selain itu, setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan juga mendapat perlindungan risiko ketika mengalami kecelakaan kerja
Dengan keuntungan-keuntungan tersebut, Dolik berharap keikutsertaan masyarakat dalam BPJS Ketenagakerjaan bisa terus meningkat.
Baca Juga: Didemo Ratusan Buruh, Manajemen PT DIO Janji Berikan Hak Pekerja
"Semoga sinergi Pemkab Tuban dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus meningkatkan kepesertaan di Kabupaten Tuban," harapnya.
Dalam kesempatan ini, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan JKK dan JKM ke ahli waris karyawan PT Semar Beton Perkasa sebesar Rp. 120.590.268, santunan JKK guru TPQ sebesar Rp. 3.279.300, dan santunan JKM dan JHT Perangkat Desa Sidodadi sebesar Rp. 49.182.430.
Sementara itu, Bupati Tuban H. Fathul Huda menjelaskan, pemkab selama ini juga terus berupaya meningkatkan keikutsertaan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan dibutuhkan sebagai bentuk ikhtiar para pekerja. Karenanya, perlu disosialisasikan kepada masyarakat pentingnya mengikuti BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: PHK Sepihak 33 Pekerja, Ribuan Buruh Gruduk Kantor IKSG Tuban
"Pemkab Tuban telah mengikutsertakan seluruh perangkat desa menjadi peserta aktif yang bersumber dari APBDes. Selain itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan guru TPQ juga terdaftar BPJS Ketenagakerjaan," ujar Bupati.
Bupati Tuban menyoroti masih minimnya keikutsertaan pegawai non PNS Pemkab Tuban yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Yakni hanya berjumlah 39 orang. Menyikapi hal tersebut, Pemkab Tuban akan menaikkan gaji Non PNS setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 mendatang.
"Akan kita naikkan setara UMK, sehingga seluruh pegawai Pemkab Tuban mendaftar BPJS Ketenagakerjaan," tandasnya.
Baca Juga: Marak Terjadi Demo, DPRD Tuban Minta Perusahaan Jalin Komunikasi yang Baik dengan Serikat Pekerja
Terkait bantuan dan santunan yang diberikan, lanjut Bupati, merupakan komitmen pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan memberi manfaat kepada para peserta aktif. Tujuannya, untuk membantu meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Penerima BSU diminta memanfaatkan bantuan untuk mencukupi kebutuhan pokok. Sebisa mungkin konsumsi produk lokal agar membantu perekonomian di kabupaten Tuban," sambungnya. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News