TUBAN, BANGSAONLINE.com - Ribuan buruh yang tergabung Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Konsulat Cabang Tuban, melakukan aksi demo di PT Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG), Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Senin (15/8/2022).
Aksi tersebut dipicu adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Swabina Gatra terhadap 33 pekerja yang bekerja di PT IKSG.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
Pemecatan yang dilakukan oleh PT Swabina Gatra itu dianggap menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus tak menghormati forum dialog yang masih berjalan.
"Hari ini kita datang beserta anggota kami menuntut tentang PHK terhadap 33 pekerja dan tanggung jawab dari pada PT IKSG," kata Ketua Konsulat FSPMI Cabang Tuban, Duraji.
Saat demo berlangsung, sempat terjadi ketegangan karena diduga ada salah satu peserta demo diamankan oleh petugas. Hal itu membuat para pekerja lainnya marah dan berusaha mencarinya.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
"Kami menduga ada anggota dibawa oknum yang tidak bertanggung jawab, tapi setelah itu mereka sudah kembali. Kita tidak bisa memastikan siapa oknum itu," ujarnya.
Ia juga menuding pihak PT Swabina Gatra tidak menghormati forum dialog yang masih berjalan. Oleh karena itu, pemecatan terhadap 33 orang pekerja tersebut dinilai telah menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, dalih efisiensi yang dikemukakan perusahaan tidak didasari bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga, pihaknya menolak opsi PHK maupun pemotongan upah yang sebelumnya ditawarkan oleh perusahaan.
Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm
"Mereka yang di-PHK ini semuanya adalah warga ring 1 yang terdampak aktivitas perusahaan," tambahnya seraya mengatakan mereka sudah banyak memberikan kontribusi untuk kemajuan perusahaan.
Mereka tidak hanya 1-2 tahun saja, bahkan ada juga yang bekerja selama 24 tahun di anak perusahaan Semen Indonesia tersebut.
"Untuk itu, kami meminta 33 pekerja yang di PHK itu dipekerjakan kembali dengan upah yang layak, dan tidak ada alasan apapun mereka harus dipekerjakan," tegasnya.
Baca Juga: Lewat Restorative Justice, Kejari Tuban Selesaikan Kasus Penganiayaan
Sementara itu, Senior Manager Human Capital PT. IKSG, Sayekti, mengungkapkan pihaknya sudah memahami tuntutan pekerja atas kebijakan PHK yang secara resmi disampaikan oleh PT. Swabina Gatra, dimana perusahaan tersebut adalah pengelola borongan pekerjaan pembuatan kantong di PT. IKSG.
"Karena memang situasinya seperti ini, sehingga kebijakan ini kita ambil untuk langkah efisiensi," jelasnya.(gun/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News