TUBAN, BANGSAONLINE.com - Serikat Buruh di Kabupaten Tuban menolak usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban Tahun 2022 yang telah disepakati dewan pengupahan setempat. Dalam rapat yang dilakukan secara tertutup, UMK Tuban Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp2.539.224,88. atau naik hanya Rp6.990,00. dari tahun sebelumnya senilai Rp2.532.234,77.
"Kami menolak usulan kenaikan UMK yang hanya Rp6.990,00," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban, Duraji, usai pleno penetapan nilai UMK di Gedung Korpri, Senin (22/11).
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
Menurut dia, kenaikan sebesar itu sangat tidak relevan mengingat kondisi Tuban yang akan menjadi kota industri. Dengan demikian, serikat buruh meminta kenaikan UMK melebihi dengan yang ditetapkan oleh PP Nomor 36 tahun 2021.
"Kami mengusulkan besaran UMK senilai Rp2.632.000,00. atau naik sekitar Rp92 ribu, dan ini sangat relevan dengan kondisi di Tuban," tuturnya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan serikat buruh lainnya guna menyatukan persepsi demi kepentingan buruh di Tuban. "Kami tetap menolak, kenaikan sebesar itu tidak ada artinya," ujarnya.
Baca Juga: BPKPAD Tuban Serahkan Insentif Prestasi Pemungut PBB-P2 untuk Kecamatan Hingga Desa Tercepat
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana, menjelaskan bahwa penetapan perhitungan kenaikan UMK telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Selanjutnya, dalam pleno yang dilakukan dewan pengupahan disepakati kenaikan UMK sebesar Rp6.990.
"Hari ini sudah disepakati kenaikan UMK tahun depan sebesar Rp6.990,00. Hasil pleno hari ini selanjutnya diserahkan kepada bupati untuk diteruskan kepada gubernur," ujarnya. (gun/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News