TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komisi II DPRD Kabupaten Tuban meminta perusahaan menjalin komunikasi yang baik dengan serikat pekerja. Hal ini untuk meminimasilir terjadinya permasalahan yang timbul antar karyawan dan perusahaan.
"Melalui komunikasi yang intens dapat dapat menciptakan suasana yang kondusif dan segala permasalahan dapat diselesaikan melalui diskusi antar karyawan dan perusahaan," ujar Anggota Komisi II DPRD Tuban, Asep Nur Hidayatulloh saat berkunjung di PT. Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG), Selasa (1/2).
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
Asep menuturkan, sering terjadinya aksi demonstrasi yang dilakukan karyawan PT. IKSG yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akibat kurang terjalinnya komunikasi atara buruh dan perusahaan. Bahkan, aksi yang dilakukan ribuan massa itu sempat menimbulkan kemacetan di jalur pantura.
"Kami mendorong perusahaan selalu berkomunikasi dengan serikat pekerja, sehingga demonstrasi yang menyebabkan kemacetan tidak kembali terulang," imbuhnya.
Menurut Asep, akhir-akhir ini di Tuban sering terjadi demo oleh pekerja dari perusahaan seperti PT. Pertamina dan PT. Solusi Bangung Indonesia (SBI). Mereka menuntut agar tenaga kerja diprioritaskan dari warga ring 1 perusahaan.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
Untuk itu, pihaknya juga meminta peran serta pemerintah daerah turut andil dalam melakukan pelatihan-pelatihan khusus agar warga sekitar dapat bekerja di perusahaan sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan.
"Kita terus mendorong pemkab melalui dinas perindustrian dan tenaga kerja serta perusahaan untuk mengembangkan keahlian warga sesuai yang dibutuhkan perusahaan. Terutama di PT. Pertamina Rosneft yang akan beroperasi beberapa tahun lagi," tambah anggota dewan muda ini.
Selain itu, Asep berharap pemerintah daerah menyiapkan tenaga kerja yang punya keahlian sesuai yang dibutuhkan PT. Pertamina agar masyarakat Tuban tidak menjadi penonton saja dan dapat bekerja pada perusahaan tersebut.
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
"Pemkab juga harus ikut terlibat dalam upaya menyiapkan tenaga kerja yang handal dari warga sekitar," tutupnya. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News