KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Berdirinya tempat uji kir di Kota Batu mengandung nilai potensial tehadap pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi. Dishub Kota Batu memproyeksikan potensi retribusi bisa mencapai Rp 1,4 miliar per tahun.
Selam ini Kota Batu sendiri masih belum memiliki tempat uji kir. Sehingga peluang ini menguap begitu saja karena kurang lebih 7.000 unit kendaraan barang maupun angkutan mengikuti uji kir di Kota Malang ataupun Kabupaten Malang.
Baca Juga: Target PAD dari Retribusi Pengujian Kendaraan 2023 Tak Ada Kenaikan
Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengatakan, keberadaan uji kir sangat diperlukan di Kota Batu. Selain potensi menambah pendapatan daerah, adanya tempat uji kir bisa menjawab keluhan pemilik kendaraan yang selama ini harus menempuh jarak relatif jauh untuk melakukan uji coba kelayakan spesifikasi kendaraan.
Belum lagi para pemilik kendaraan harus mendapatkan giliran terakhir karena layanan ini memprioritaskan pemohon dari daerah setempat. Otomatis, biayanya juga semakin bengkak untuk uji kir yang wajib dilakukan setiap enam bulan.
Keberadaan uji kir ini juga dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan dari wilayah Malang Barat meliputi Pujon, Ngantang, Kasembon. Yang secara jangkauannya lebih dekat dibandingkan ke Kota Malang ataupun Kabupaten Malang.
Baca Juga: Realisasi Retribusi Parkir di Kota Batu Baru Rp942 Juta dari Target Rp2 Miliar
"Memang sangat diperlukan, termasuk peningkatan PAD," kata Punjul, Rabu (7/10).
Kepala Dishub Kota Batu, Imam Suryono membenarkan ada potensi tahunan sebesar Rp 1,4 miliar yang diperoleh dari retribusi uji kir. Nilai itu diasumsikan dari biaya rata-rata sebesar Rp 100 ribu dikalikan 7.000 unit kendaraan yang dilakukan setiap enam bulan sekali atau dua kali per tahun.
"Ini prediksi perkiraan dari kami, potensinya bisa Rp 1,4 miliar dengan melihat variabel tersebut," kata Imam. (asa/dur)
Baca Juga: Pemkot Batu Salurkan Bansos BBM untuk Driver Ojol dan Sopir Angkot
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News