Jual Pelajar 16 Tahun, Dua Mucikari di Mojokerto Diringkus

Jual Pelajar 16 Tahun, Dua Mucikari di Mojokerto Diringkus Pelaku saat diinterogasi oleh Kapolres Mojokerto AKBP Dony Aleksander.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dua mucikari yang masih ABG berhasil diringkus anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto, Rabu (07/10). Adalah Sofyan Maulana (18) warga Desa/Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dan Muhammad Agung Mulyono (20) asal Dusun/Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Mojokerto.

Penangkapan bermula ketika keduanya melakukan transaksi menawarkan dua perempuan kepada pria hidung belang di sebuah vila di kawasan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan pengecekan di lokasi. Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung penggerebekan. Hasilnya, berhasil diamankan dua wanita masing-masing berumur 16 tahun dan 18 tahun, sekaligus dua mucikarinya.

Dari pengakuan sang mucikari, praktik prostitusi ini awalnya dilakukan secara online. Korban ditawarkan melalui media sosial Facebook.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Aleksander mengatakan, para pelaku selain menawarkan kepada lelaki hidung belang, juga melakukan hubungan badan terlebih dulu dengan PSK yang akan dijual.

"Berdasarkan keterangan pelaku, untuk melakukan hubungan Iayaknya suami istri, pelaku menawarkan tarif antara Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta kepada para hidung belang untuk Iayanan 3 jam," terangnya.

Setiap transaksi, lanjut Kapolres, pelaku mendapatkan bagian 200 sampai 300 ribu.

Akibat perbuatannya, pelaku Sofyan Maulana dijerat dengan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara. Sedangkan Muhammad Agung Mulyono (20) dijerat dengan 88 J0 761 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (sof/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO