MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dua mucikari yang masih ABG berhasil diringkus anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto, Rabu (07/10). Adalah Sofyan Maulana (18) warga Desa/Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dan Muhammad Agung Mulyono (20) asal Dusun/Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Mojokerto.
Penangkapan bermula ketika keduanya melakukan transaksi menawarkan dua perempuan kepada pria hidung belang di sebuah vila di kawasan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku TPPO
Petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan pengecekan di lokasi. Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung penggerebekan. Hasilnya, berhasil diamankan dua wanita masing-masing berumur 16 tahun dan 18 tahun, sekaligus dua mucikarinya.
Dari pengakuan sang mucikari, praktik prostitusi ini awalnya dilakukan secara online. Korban ditawarkan melalui media sosial Facebook.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Aleksander mengatakan, para pelaku selain menawarkan kepada lelaki hidung belang, juga melakukan hubungan badan terlebih dulu dengan PSK yang akan dijual.
Baca Juga: Pria Asal Bogor Dicokok Polisi di Sidoarjo Usai Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PSK
"Berdasarkan keterangan pelaku, untuk melakukan hubungan Iayaknya suami istri, pelaku menawarkan tarif antara Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta kepada para hidung belang untuk Iayanan 3 jam," terangnya.
Setiap transaksi, lanjut Kapolres, pelaku mendapatkan bagian 200 sampai 300 ribu.
Akibat perbuatannya, pelaku Sofyan Maulana dijerat dengan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara. Sedangkan Muhammad Agung Mulyono (20) dijerat dengan 88 J0 761 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (sof/rev)
Baca Juga: Jelang Idulfitri, Polres Mojokerto Gelar KRYD dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News