Haji dan Umroh Saat Covid-19, Jika Positif Kena Denda Rp 2 Miliar

Haji dan Umroh Saat Covid-19, Jika Positif Kena Denda Rp 2 Miliar M. Mas'ud Adnan (kiri) dan KH Ahmad Sofwan, LC, MA. foto: Bangsa TV

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Arab Saudi akhirnya membuka ibadah umroh secara terbatas dan bertahap mulai Oktober 2020. Namun Ketua Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIHU) Jawa Timur, KH Ahmad Sofwan, LC MA mengaku tak berani memberangkatkan jamaah umroh.

“Saya gak berani. Saya harus hati-hati. Karena aturan pemerintah Arab Saudi yang saya baca sangat ketat. Kalau ada di antara jemaah kita yang positif covid-19, dendanya 500 ribu riyal yang berarti sekitar Rp 2 miliar,” kata Kiai Ahmad Sofwan kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (8/10/2020).

Apa lagi, menurut dia, masyarakat kita belum bisa disiplin. “Mungkin dari sini (tanah air) sudah rapid test, sudah swab hasilnya negatif. Tapi saat di perjalanan misalnya makan di restoran lalu tertular, kan kita tidak tahu. Masyarakat kita, maaf, soal kedisiplinan kan masih rendah,” katanya.

Karena itu, ia minta agar masyarakat sabar. Ia justru minta pemerintah -terutama Menteri Agama RI- mempelopori tobat nasuha secara nasional. Sebab, menurut Hadits, kata dia, Allah menurunkan pandemik itu karena faktor dosa manusia.

“Sekarang jangan menyalahkan siapa-siapa. Yang penting kita melakukan tobat nasuha secara nasional,” sarannya.

“Kita tentukan waktunya kapan secara berbarengan. Pergi ke lapangan atau juga di rumah-rumah pada tengah malam. Kalau perlu beduk ditabuh di semua masjid seluruh Indonesia pada tengah malam untuk menandai tobat nasuha. Misalnya, satu orang membaca istighfar 100 ribu kali,” katanya.

Lalu menteri agama harus berkordinasi dengan siapa? Dan bagaimana pula dengan pelaksanaan haji dan umroh, apa saja yang harus diperhatikan?

Nah, untuk lebih lengkapnya, silakan tonton acara Gergeran Bersama Kiai di channel youtube BANGSAONLINE TV (tim)