PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Sekda Ponorogo terkait pernyataanya di sebuah media online yang diduga mengarah atau mendukung program petahana terus bergulir di meja Bawaslu Ponorogo.
Jum'at (9/10/2020), Engky Bastian selaku pelapor dipanggil Bawaslu Ponorogo untuk dimintai keterangan. Ia juga membawa bukti lampiran sebagai pendukung laporannya beberapa lalu.
Baca Juga: Dianggap Langgar Kode Etik, Advokat Didik Haryanto Cs Gugat Bawaslu Ponorogo ke DKPP RI
"Kali ini ada 40 lebih pertanyaan yang wajib saya jawab saat dimintai keterangan oleh Bawaslu Ponorogo. Dan semuanya saya jawab dengan lancar," kata Eba, sapaan akrab Engky Bastian.
Eba menjelaskan, pihaknya melaporkan pernyataan sekda di sebuah halaman pemberitaan online tertanggal 27 September 2020 terkait program paslon 02 yang disampaikan kepada wartawan.
"Dalam pemberitaan tersebut jelas sekali sekda menyebut jika ada program petahana untuk RT dan dasawisma untuk tahun 2021. Dan itu kami menganggap sebagai bentuk kampanye," jelas Engky Bastian.
Baca Juga: Sekda Ponorogo Akui Peresmian Pasar Legi Tak Kantongi Izin dari Satgas Covid-19
Padahal menurut aturan, kata ia, sekda sebagai birokrat tertinggi di ASN Ponorogo dilarang berpolitik. "Hal itu juga yang bertentangan dengan 7 larangan terhadap ASN yang dikeluarkan Bawaslu. ASN berswafoto dengan paslon saja dilarang. Atau nge-like postingan paslon juga dilarang. Lah kok ini justru menggembar-gemborkan program yang digagas petahana. Ini jelas bentuk pelanggaran," tegas Engky.
Menurut Engky, apa yang dilakukan Sekda Agus Pramono ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 1. Di mana pejabat daerah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. "Pernyataan sekda di media itu merupakan salah satu bentuk keputusan yang merugikan paslon 01," jelasnya.
Eba berharap bawaslu bersikap profesional dalam menyikapi setiap laporan pelanggaran dalam pilkada 2020 ini. "Lapor melapor dalam kontestasi pilkada itu hal biasa. Justru itu tanda taat aturan dan kepercayaan terhadap penyelenggara pilkada masih terjaga. Bayangkan jika penyelenggara pilkada sudah tidak dapat lagi dipercaya dan aturan tidak lagi ditegakkan. Apa jadinya pilkada?," pungkasnya.
Baca Juga: Mengumpat Cawabup Ponorogo Terpilih Dengan Kata "Joh", Pemuda ini Akhirnya Minta Maaf ke Lisdyarita
Sementara itu, Marji Nurcayo, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Ponorogo saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh sekda mengatakan pihaknya masih memprosesnya.
"Masih di proses, masih rapat ini Mas," singkatnya. (nov/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News