6 Bulan Direksi PD. Sumberdaya dan PDAM Bangkalan Dijabat Plt, DPRD Dianggap Tak Lakukan Pengawasan

6 Bulan Direksi PD. Sumberdaya dan PDAM Bangkalan Dijabat Plt, DPRD Dianggap Tak Lakukan Pengawasan Direktur Rumah Advokasi Rakyat (RAR) Bangkalan, Risang Bima Wijaya.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Direktur Rumah Advokasi Rakyat (RAR) Bangkalan, Risang Bima Wijaya menganggap Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Bangkalan tidak melakukan tugas fungsi sebagai dewan pengawas.

Hal ini karena hingga kini belum ada pejabat definitif di Direktur BUMD PD. Sumberdaya dan Direktur PDAM Sumber Pocong. Selama 6 bulan belakangan, jabatan tersebut diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt.).

Baca Juga: Pemkab Bangkalan Komitmen Berantas Judol

"Sesuai Pasal 72 PP 54 Tahun 2017 dan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, keputusan Kepala Daerah terkait penunjukan Plt ini hanya berlaku selama 6 bulan. Tapi kedua direktur ini lebih dari 6 bulan. Bahkan lebih dari satu tahun," ungkapnya saat melakukan sesi wawancara di program San Rasan melalui kanal YouTube channel Lingkar Jatim yang diunggah Senin (12/10/2020).

"Apalagi, jabatan kedua Plt. Direktur tersebut merupakan mantan pensiunan yang mana SK-nya diberikan oleh Bupati Bangkalan. Dan itu telah melanggar seluruh aturan tentang Plt. dan direksi," tambahnya.

Dengan keadaan ini, dirinya menganggap DPRD Bangkalan sebagai badan pengawas tidak berfungsi. Bahkan tidak difungsikan. Menurutnya, pengangkatan direktur ini perlu adanya persetujuan dari badan pengawas, salah satunya yakni DPRD Bangkalan.

Baca Juga: Ketua DPRD Bangkalan Ajak Seluruh Pihak Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024

"DPRD terkesan membiarkan keadaan ini terus berlanjut. Terkesan tidak berdaya terhadap BUMD PD Sumberdaya dan PDAM," ujarnya.

Diakuinya memang, ada beberapa dari anggota dewan yang bersuara terkait permasalahan ini. Namun, kurang mendapatkan respons dari anggota yang lainnya.

Risang berharap anggota DPRD Bangkalan bertindak, karena penggunaan anggaran di BUMD yang direksinya dijabat oleh Plt. yang ilegal adalah pelanggaran hukum. Pasalnya, masa jabatan Plt. sudah berbulan-bulan.

Baca Juga: Ketua Komisi B DPRD Bangkalan: Pemotongan Kapal Ilegal Berdampak Buruk ke Warga dan PAD

"Sedangkan bupati kalau ditanya media pasti akan menjawab, masih menunggu direksi definitif. Nah, itu tidak boleh ditunggu, karena yang membentuk panitia itu bukan bupati, jadi bupati itu tidak perlu capek-capek," terang Risang yang juga merupakan aktivis senior di Bangkalan.

DPRD Bangkalan tidak berfungsi melakukan pengawasan. Terlihat seperti permasalahan yang ada di BUMD ini dibiarkan seolah olah pembentukan direksinya kebal hukum. Sehingga seenaknya mengelola keuangan karena merasa tidak diawasi, dan DPRD dianggap sebagai backing dari mereka," pungkasnya. (ida/uzi/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO