BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menerima Dana Insentif Daerah (DID) sebanyak Rp 27 Miliar setelah mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2019 lalu. Dari dana tersebut, sebanyak Rp 2,75 miliar dialokasikan untuk bantuan sosial untuk masyarakat terdampak Covid-19.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bangkalan, Wibagio mengatakan bantuan sosial itu nantinya akan direalisasikan dalam bentuk sembako. Namun, ia mengaku belum menentukan teknis dan waktu pembagian.
Baca Juga: Peringati HUT ke-493, Pj Bupati Bangkalan Persilakan Investor Masuk ke Kota Dzikir dan Sholawat
"Kalau waktunya belum tahu, tapi ini harus direalisasikan tahun ini karena sudah masuk di APBD perubahan 2020. Insyaallah bisa rampung sampai akhir tahun," terangnya, Senin (12/10/2020).
"Untuk bansos, kami upayakan ada Rp 200 juta untuk sarana dan prasarana," ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bangkalan Muhammad Fahad mengatakan DID Rp 27 miliar akan digunakan untuk penanganan covid dan percepatan ekonomi. Mulai dari segi kesehatan, bantuan sosial, UMKM, perbaikan infrastruktur, pariwisata, dan lainnya.
Baca Juga: Beroperasi Lagi Tanpa Izin, Tim Pengawas Pemkab Bangkalan Tutup Sementara Pemotongan Kapal di Kamal
"Tentu tujuannya untuk pemulihan ekonomi akibat dampak Covid-19 itu," jelasnya.
Diketahui, DID tersebut merupakan pembiayaan tambahan dari pemerintah karena telah mendapatkan predikat WTP. Dana tersebut cair dalam dua tahap, yakni Juni dan Agustus lalu, namun realisasinya belum dilakukan hingga saat ini. (uzi/zar/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News