Pelaku usai diamankan. (foto: SOFFAN SOFFA/ BANGSAONLINE)
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Seorang satpam bernama Eko Prayitno (39), Warga Dusun Mlaten RT 04 RW 02 Desa Wonomlati, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo terpaksa diamankan anggota Satreskrim Polres Mojokerto lantaran melakukan perampokan dengan sasaran pemilik kost, Selasa (13/10/2020).
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander dalam rilisnya menjelaskan jika penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah anggota menerima laporan dari pihak korban yang kini menjalani perawatan medis di RSUD dr. Soekandar Mojosari akibat mengalami luka penganiayaan.
BACA JUGA:
- Curi Emas 125 Gram dan Uang Rp34 Juta, Dua Residivis Pembobol Rumah di Mojokerto Berhasil Ditangkap
- Polres Mojokerto Kota Tangkap Buron Penganiayaan
- Pelaku Perampokan Toko Emas di Mojokerto Diringkus Polsek Jetis Kurang dari Dua Jam
- Pelaku Perampokan Toko Emas di Mojokerto Ditangkap Saat Sembunyi di Hutan
"Pelaku kita tangkap saat bekerja di pabrik PT Multex Ngoro," terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya satu unit motor, perhiasan berupa kalung milik korban, beberapa handphone, dua unit televisi LCD, buku tabungan milik pelaku, dan alat untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
Dari keterangan pelaku, dirinya nekat melakukan perampokan karena terlilit utang sebesar Rp 50 juta untuk membangun rumah.
Akibat perbuatan tersangka, petugas mengenakan Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (sof/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




