Nenek Mrs X yang Ngambang di Sumber Alami Punggul, Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan

Nenek Mrs X yang Ngambang di Sumber Alami Punggul, Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan Tersangka dimintai keterangan oleh Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander saat rilis pers, Senin (1/3).

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Masih ingat peristiwa penemuan jenazah nenek Mrs. X di Sumber Air Alami Dusun Gempol, Desa Punggul, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten pada Minggu (21/02) silam? Ternyata berdasarkan hasil penyelidikan, Mrs X tersebut adalah korban perampokan dan pemerkosaan yang berujung meninggalnya korban.

Kapolres AKBP Dony Alexander saat rilis pers, Senin (1/3), menjelaskan jika petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki atas nama Aprianto yang merupakan tersangka pembunuhan, perampokan, sekaligus pemerksosaan.

Baca Juga: Sarasehan HUT ke-76, Pataka Kodam V Brawijaya Dijamas 7 Sumber Mata Air Kerjaan Majapahit

Dari penangkapan ini, berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah tas jinjing, satu buah dompet berwarna merah, satu buah handuk, uang tunai Rp 423 ribu, cincin monel, dan tiga buah kacamata milik korban.

Dari pengakuan tersangka, awalnya ia ingin menolong korban dengan memberikan air minum kepada korban. Selanjutnya tersangka mengajak korban mandi di TKP, yakni sumber mata air di wilayah Kecamatan Dlanggu.

Namun saat melihat tubuh korban, nafsu bejat pelaku muncul dan memaksa korban untuk berhubungan intim. Namun keinginan pelaku tidak sepenuhnya kesampaian. Korban yang melakukan perlawanan membuat tersangka panik. Melihat korbannya berontak, pelaku kemudian menenggelamkan korban ke dalam kolam hingga meninggal.

BACA JUGA: Geger, Mayat Mrs. X Ditemukan Tanpa Busana Ngambang di Kolam Alami Sumber Tutup

Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Berangkatkan 6.596 Peserta Gerak Jalan Mojokerto-Surabaya

"Hasil visum, jika korban meninggal dunia akibat gagal napas ataupun gagal jantung karena tenggelam dan kemasukan beberapa liter air di paru-paru dan jantung," terangnya.

Korban ditinggal di dalam kolam, sementara tersangka membawa kabur barang-barang milik korban. Atas perbuatan tersangka, petugas mengenakan Pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP, Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

"Kami masih berupaya mencari keluarga korban dengan memberikan informasi ke masyarakat, barangkali ada anggota keluarganya yang hilang bisa langsung menghubungi polsek terdekat," pungkas kapolres. (sof/rev)

Baca Juga: Khofifah dan Gus Barra Bagikan Nasi Bungkus kepada Korban Banjir di Mojokerto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pandemi, Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto Ajak Anggotanya Peduli Sesama':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO