MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Danang Marko Pambudi (17), anak baru gede (ABG) ini tega menganiaya ayah, ibu, dan adik kandungnya dengan menggunakan palu, Rabu (31/3/2021).
Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 01.00 WIB di Dusun Ngumpak, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Kejadian ini diketahui warga saat mendengar tangisan korban.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Pembunuhan
Ketika datang ke lokasi, warga mendapati bapak, ibu, dan anak, yakni Sugianto (52), Tatik (40), dan Dayung (8) dalam kondisi berlumuran darah.
"Anaknya yang kecil nangis, saya kira sakit gigi. Saya buka pintu, anaknya sudah berlumuran darah dari kepala," ungkap Ismono, adik Sugianto.
Saat itu, kata Ismono, kondisi ketiganya sudah berlumuran darah. Kemudian dia minta tolong tetangga sekitar untuk membawa ketiga korban ke rumah sakit. "Saat itu kakak saya dibangunin tidak bisa," katanya.
Baca Juga: Sarasehan HUT ke-76, Pataka Kodam V Brawijaya Dijamas 7 Sumber Mata Air Kerjaan Majapahit
Akibat peristiwa tersebut, ketiga korban mengalami luka parah pada bagian kepala. Sugianto, sang ayah mengalami 5 luka pukulan di kepala belakang, sang ibu mengalami 2 luka di pelipis mata kanan dan dahi sebelah kiri, dan si adik mengalami 2 luka pada kepala atas.
Usai mendapat laporan, anggota Satreskrim Polres Mojokerto dan tim identifikasi langsung mendatangi lokasi. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan dan kini masih menjalani proses pemeriksaan.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander saat dikonfirmasi menyampaikan jika pihaknya sudah melakukan olah TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. "Kami sudah mengamankan pelaku yang masih anak dari pasutri korban pemukulan," terangnya.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Berangkatkan 6.596 Peserta Gerak Jalan Mojokerto-Surabaya
Adapun untuk motif masih menunggu hasil penyidikan. Korban ada 3, yakni suami, istri, dan anak. Ketiga korban dalam kondisi kritis dan saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Sidowaras Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
"Bapak dan anak mengalami luka di kepala wajib operasi karena patah tengkorak kepala," pungkas Kapolres Mojokerto. (sof/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News