SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membekuk pelaku peretas website KPU Jember yang menampilkan gambar tidak senonoh.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Truno Yudho Wisnu Andiko mengatakan ada dua tersangka yang diamankan. "Tersangka ini tidak berdomisili di wilayah Jawa Timur, tetapi wilayah Sumatera, masih warga negara Indonesia yang yang berdomisili di Sumatera Sumatera Selatan, tepatnya di Tanjung Raya Kecamatan Wonokromo Kabupaten Kubu, Sumatera Selatan dan Serang," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudho Wisnu Andiko saat rilis pers bersama Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan di Balai Humas Mapolda Jatim, Selasa (13/10).
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?
Namun, kata Truno, untuk tersangka yang ada di Serang tidak dilakukan penahanan. "Akan tetapi proses hukumnya tetap berjalan," terangnya.
Menurutnya, penangkapan dua tersangka itu berawal dari pelaporan oleh KPU Jember bahwa pada tanggal 6 Oktober 2020 pukul 04.00 WIB, bahwa website KPU Jember https: kpujember.go.id telah diretas oleh seseorang dengan gambar yang yang tidak senonoh," ungkapnya.
Sementara Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan memastikan tidak ada motif politik dalam kasus peretasan ini. "Sementara tidak ditemukan motif politik, hanya eksistensi para pelaku dan motif ekonomi dari peretasan ini dimunculkan gambar tidak senonoh tersebut," ujar Gidion.
Baca Juga: Tak Kuasai Birahi, Seorang Ayah di Surabaya Setubuhi dan Aniaya Putri Kandungnya
Ia menambahkan bahwa dari pengakuan tersangka, mereka sudah meretas ratusan website, baik dari dalam maupun luar negeri.
"Pelaku sendiri mengatakan sudah pernah melakukan peretasan kepada beberapa website kurang lebih 400 website di dalam negeri maupun luar negeri. Di pemerintahan Sumatera Selatan sendiri dan wilayah lainnya," pungkasnya. (ana/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News