Tanya-Jawab Islam: Saya Ingin Nikahi Keponakan Tiri Bolehkah?

Tanya-Jawab Islam: Saya Ingin Nikahi Keponakan Tiri Bolehkah? Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan;anak-anak perempuan dar isaudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu kumpuli, tetapi jika kamu belum menggauli istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telahterjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Qs. An-Nisa : 23)

Hubungan keluarga di atas itulah yang disebut dengan mahram, yang tidak sah jika saling menikah di antara mereka. Maka, berdasarkan ayat di atas juga, para ulama membagi mahram ini menjadi tiga macam; Pertama, Mahram karena nasab atau keturunan. Mereka adalah (1) Ibu kandung, (2) anak perempuan kandung, (3) saudara wanita kandung, (4) bibi dari ayah, (5) bibi dari ibu, (6) keponakan wanita dari saudara laki-laki, dan (7) keponakan wanita dari saudara wanita. Dan juga maksud dari kata “ibu” pada ayat di atas ialah ibu, nenek, dan seterusnya ke atas. Demikian juga yang dimaksud dengan “anak” perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah.

Kedua, mahram karena pernikahan. Mereka adalah (1) mertua wanita, (2) anak tiri wanita (anak dari istri), (3) menantu perempuan, (4) ibu tiri, dan (5) saudara ipar wanita. Hanya saja khusus untuk saudara ipar yang wanita tidak menjadi mahram selamanya, suatu saat bisa hilang kemahramannya jika si pria sudah tidak menjadi suami saudaranya itu, karena cerai atau meninggal. Demikian juga bibi dari istri, sama hukumnya dengan saudara ipar.

Ketiga, mahram karena penyusuan. Artinya menyusu pada ibu yang sama akan menjadi mahram sepersusuan walaupun dilahirkan dari ibu yang berbeda. Mereka adalah (1) ibu yang menyusui dan (2) saudara wanita sepersusuan.

Di luar itu semua yang tidak disebutkan pada ayat di atas halal untuk dinikah, alias boleh untuk dinikah. Maka, keponakan dari jalur anak bawaan suami kakak perempuan itu bukan mahram, hubungan kekerabatannya tidak ada dalam agama Islam. Hakikatnya dia adalah orang luar, anak dari suami kakak perempuan ketika masih belum menikah dengannya. Nah, itu bukan keluarga. Bahkan, saudara tiri (contoh laki-laki bawaan ibu, perempuan bawaan ayah) itu pun bukan mahram dan boleh saling menikah, sebab hakikatnya ia adalah bukan saudara.

(al-Bujairami, 4:174). Poin penting yang juga jadi perhatian dari penjelasan ini adalah bahwa saudara tiri, keponakan tiri itu bukan mahram, artinya jika bersentuhan tangan itu membatalkan wudhu, saling ngobrol berduaan (khalwat) juga dilarang, keluar hanya berduaan tanpa ada mahram lain juga dilarang. Di lain sisi mereka boleh menikah, karena bukan termasuk kerabat kekeluargaan. Wallahu a’lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO