SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Suprianto alias Ciblek (42), asal Desa Sragi RT 01 RW 03 Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo lantaran menguras barang yang ada di CV Megah Raga Abadi yang berlokasi di kawasan Jalan Raya Lebo, Sidoarjo.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Ambuka Hardi Yudha mengatakan, pelaku yang tidak mempunyai tempat tinggal atau tempat tinggal tidak tetap (T4) ini berhasil ditangkap di kawasan Bungurasih, Sidoarjo. "Kami tangkap saat menjual hasil curiannya," katanya, Senin (19/10/2020).
Baca Juga: Dikejar Warga, Maling Gondol Pickup Terguling di Raya Porong
Ambuka menceritakan, menurut keterangan pelaku, pelaku memasuki sebuah gudang tersebut dengan cara memanjat tiang telepon terlebih dahulu. Setelah berada di atas, dia mencongkel atap yang terbuat dari galvalum menggunakan tang. "Setelah terbuka, tersangka ini loncat begitu saja," ucapnya.
Setelah berhasil masuk ke dalam gudang, tersangka langsung mencongkel ruangan dengan linggis kubut. Kemudian, tersangka mengubrak-abrik salah satu ruangan. "Dari ruangan itu, pelaku membawa laptop, handphone, dan uang tunai Rp 500 ribu," terangnya.
Saking biasanya, tersangka kembali ke atas gudang dengan cara menumpuk sebanyak lima kursi yang ada di ruangan itu.
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
Keesokan harinya, Christian Widodo (korban) terkejut ketika masuk ke gudang tampak sinar matahari masuk secara langsung. Merasa ada yang aneh, korban kemudian mengecek dan mendapati laptop, handphone, serta uang raib dari ruangannya.
Karena ruangan korban dipasangi kamera CCTV, korban pun lantas memutar kembali hasil rekamannya dan mendapati seseorang masuk dan mengacak-acak ruangannya. Kejadian itu pun dilaporkan ke Polresta Sidoarjo. "Berdasarkan barang bukti yang ada kami langsung melakukan penangkapan," ucapnya.
Ambuka mengungkapkan, tersangka ini merupakan spesialis pencurian dengan pemberatan. Ia sudah dua kali menjalani hukuman di Polres Blitar. "Pernah menjalani hukuman 1 tahun karena mencuri di konter hp dan tiga tahun karena mencuri di toko bangunan," ungkapnya.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Saat ini, dirinya harus kembali merasakan tidur di dalam jeruji besi. "Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun," pungkasnya. (cat/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News