
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Gara-gara pengaruh minuman keras, GB (21) Warga Desa Selopuro, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar kini jadi buronan kepolisian. Hal ini dikarenakan dirinya melakukan penganiayaan terhadap Muhamad Ajie Alfian (28).
Kasubbag Humas Polres Blitar, AKP Imam Subechi mengatakan, penganiayaan ini terjadi pada Minggu (18/10/2020). Sementara korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Talun, Senin (19/10/2020).
Berdasarkan penuturan korban, kronologis kejadian berawal saat keduanya minum-minum di dekat tanggul di Kelurahan Kamulan, Kecamatan Talun. Usai menenggak miras, keduanya kemudian kembali ke sebuah rumah kost di Kelurahan Talun.
"Sesampai di kost, korban ngobrol dengan pelaku. Saat itu, pelaku merasa tersinggung dengan perkataan korban. Pelaku kemudian emosi dan mengambil pisau kecil di dalam lemari plastik dan ditusukkan ke kepala korban bagian belakang hingga mengalami luka robek," ujar Imam Subechi.
Selesai menganiaya korban, terlapor keluar kamar kost dan pergi. Sementara korban dilarikan ke rumah sakit oleh saksi yang berada di lokasi kejadian. Usai mendapat perawatan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talun.
"Petugas kemudian melakukan olah TKP. Di sana petugas menemukan sebuah topi warna hitam ada bekas sobek terkena pisau dan ada noda darah," imbuhnya.
Sementara hingga kini petugas masih melakukan pengejaran terhadap korban yang melarikan diri setelah kejadian. (ina/zar)