MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sejumlah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Mojokerto tak lolos verifikasi dari Kementerian Agama (Kemenag) RI. Akibatnya, puluhan ponpes tersebut dipastikan tidak menerima BOP (Bantuan Operasional Pendidikan).
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto, Barozi mengatakan, dari 26 ponpes yang ada di Kabupaten Mojokerto, hanya 7 lembaga yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi.
Baca Juga: Kepala Kemenag Lamongan Tegaskan Rekrutmen PPPK Transparan dan Gratis
"Tujuh yang lolos tersebut sudah memenuhi kriteria 5 tepat, yakni tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kegunaan, dan tepat laporan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020) sore.
Tak hanya itu, syarat lolos verifikasi, lanjut Barozi, juga dilihat dari legalitas lembaga dan keberadaan izin operasional. "Kebanyakan yang tak lolos itu lantaran tidak punya nomor statistik ponpes dan izin operasionalnya juga sudah kedaluwarsa," tegasnya.
Selain itu, ia juga mengaku, ada sejumlah lembaga yang saat dilakukan pengecekan di lokasi, keberadaannya tidak ada. "Namanya terdaftar, tapi saat kita lakukan survei ternyata lembaganya sudah tidak ada lagi," ujarnya.
Baca Juga: Kepala Kanwil Kemenag Jatim Berikan Pembinaan ASN di Lamongan
Barozi menambahkan, 7 lembaga yang dinyatakan lolos verifikasi ini, berhak menerima BOP senilai Rp 25 juta hingga Rp 50 juta dari Kemenag.
"Tiga lembaga mendapat BOP Rp 25 juta, sisanya 4 lembaga berhak mendapat BOP Rp 50 juta. Penentuan nilai tersebut dilihat dari banyak sedikitnya peserta didik di lembaga tersebut," urainya.
Bantuan tersebut, ungkap Barozi, diberikan untuk meringankan beban lembaga ponpes di tengah pandemi Covid-19. "Itu bisa digunakan untuk bayar tagihan listrik, telepon, dan juga gaji pegawai," katanya.
Baca Juga: Antisipasi Pernikahan Dini, Kasi Bimas Islam Kemenag Lamongan Sebut Pentingnya Peran Orang tua
Tak hanya BOP, Kemenag RI juga bakal menggelontorkan bantuan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sesi dua kepada 5 lembaga. Masing-masing menerima bantuan senilai Rp 5 juta selama tiga bulan.
"Tahap satu sudah ada 67 lembaga yang menerima bantuan PJJ ini, sedangkan tahap dua hanya 5 lembaga saja," cetusnya.
Masih kata Barozi, dua bantuan dampak Covid -19 dari Kemenag RI ini dapat dicairkan pada tanggal 19 Oktober 2020 nanti. "Mereka yang lolos, bisa langsung mengambil bantuan tersebut di bank yang ditunjuk oleh pemerintah," ucapnya.
Baca Juga: Kepala Kemenag Lamongan Buka Bimtek Pendampingan Implementasi Kurikulum Merdeka
Ia mengaku, terkait bantuan ini, pihak Kemenag Kabupaten Mojokerto hanya diberi wewenang untuk melakukan verifikasi saja, itu pun hasilnya harus dilaporkan ke kanwil provinsi dan Kemenag pusat.
"Hasil verifikasinya berjenjang, dari daerah terus ke kanwil dan dilaporkan ke pusat. Untuk yang berhak menentukan lolos tidaknya itu dari Kemenag pusat," pungkasnya. (yep/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News