BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Kenaikan harga tiket masuk di Pantai Boom Marina Banyuwangi yang ramai disoal warga hingga berujung pelaporan pengelola PT. PPI ke polisi oleh Dewan Pimpinan Kolektif Aliansi Rakyat Miskin (DPK-ARM), Muhamad Helmi Rosyadi pada Selasa (20/10/2020) lalu, mendapat tanggapan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi.
Kepala Bapenda Banyuwangi, Alief Rachman Kartiono mengatakan, pihaknya telah memberikan masukan kepada pihak pengelola agar tidak serta merta menaikkan harga tiket masuk. Ia menyarankan agar pengelola menyesuaikan dengan kemampuan masyarakat Banyuwangi.
Baca Juga: Pemkot Kediri Studi Tiru Layanan Aduan 112 dan SP4N LAPOR! ke Pemkab Banyuwangi
"Kita sudah beri masukan agar tidak menaikkan harga tiket dan menimbang kemampuan masyarakat Banyuwangi, termasuk hiburan yang disajikan," kata Alief.
Namun, Alief mengatakan bahwa pihak pemerintah daerah hanya bisa memberikan masukan, karena pengelolaan menjadi wewenang PT. PPI. Pemkab Banyuwangi hanya sebatas memberikan saran dan masukan, karena Pemkab Banyuwangi juga mendapat pemasukan pajak parkir dan hiburan.
"Pajak yang masuk ke Bapenda sesuai peraturan daerah ya pajak parkir dan hiburan. Kalau seperti ini banyak yang keberatan, ya sepi juga pemasukan pajak ke Banyuwangi," kata Alief.
Baca Juga: Bupati Banyuwangi Gelar Halalbihalal Bersama Ribuan Pegawai Pemerintah
Sebelumnya, Helmi melayangkan pengaduan ke Polresta Banyuwangi karena diduga kuat ada indikasi pungli dalam penarikan tiket masuk ke pantai Marina Boom. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan dari pihak pengelola yang mengatakan jika harga tiket Rp 15 ribu per orang tersebut include dengan voucher makan atau minum sebesar Rp 4 ribu rupiah. Harga tiket tersebut belum termasuk biaya parkir kendaraan bermotor.
Voucher senilai Rp. 4.000,- itu dapat ditukarkan dengan makanan minuman ataupun barang ke pelaku UMKM yang berjualan di kawasan tersebut. Namun jika tidak ditukarkan, maka nilai voucher akan masuk ke kas pengelola.
"Jika sesuai perda, yang bisa diambil adalah biaya parkir dan hiburan, tapi kalau hiburan apa wahana atau tontonan yang disajikan?," kata Helmi heran.
Baca Juga: Dongkrak Pencatatan KI Komunal, Kemenkumham Gandeng Pemkab Banyuwangi-Dewan Kesenian Blambangan
Helmi mencontohkan, pembangunan hotel yang berada di pinggir laut, bukan berarti bibir pantai juga milik hotel dan dapat di pagar sesuai kemauan pengelola. Sementara di pantai Boom Marina yang disajikan hanya laut, bukan sesuatu tontonan komersial.
"Kawasan umum jika dijadikan area privat bisa-bisa hotel, pabrik yang pinggir pantai akan memagar tembok untuk dijadikan area privat," kata Helmi. (guh/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News