Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pembunuhan Bocah Tenggelam di Kedung Cinet Jombang

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pembunuhan Bocah Tenggelam di Kedung Cinet Jombang Warga saat melakukan evakuasi jenazah korban di sungai Kedung Cinet.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Teka teki kematian Muhammad Alfian Rizky Pratama (12), seorang bocah kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah (MI), asal Dusun/Desa Sambongdukuh RT 02 RW 07 Kecamatan/Kabupaten Jombang, yang meninggal karena tenggelam di wisata sungai Kedung Cinet akhirnya terkuak.

Meninggalnya korban ternyata bukan murni tenggelam di wisata sungai Kedung Cinet yang berada di Desa Pojok Klitih, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, pada Rabu (21/10) lalu. Akan tetapi dibunuh oleh temannya sendiri.

Baca Juga: Bayi Perempuan Ditemukan Meninggal Terapung di Saluran Air Mojowarno Jombang

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Cristian Kosasih mengungkapkan, pihaknya sudah mengamankan AHR (16), yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Alfian yang merupakan teman satu desa. Kediaman pelaku dan korban hanya berjarak lima rumah.

Petunjuk bahwa korban dibunuh lantaran ditemukannya luka memar yang ada di kepala korban saat dilakukan visum. Namun untuk memastikan itu, pihaknya masih menunggu hasil autopsi yang baru dilakukan dengan membongkar makam korban.

Hal itu juga diperkuat dengan keterangan saksi MA (17), yang saat itu pergi ke Kedung Cinet bertiga dengan tersangka dan korban. Dia menyebut, pelaku menceburkan korban ke sungai dan menginjak-injak kepala korban.

Baca Juga: Pembunuh Wartawan di Jombang Divonis 18 Tahun Penjara

“Saksi mengatakan, kalau korban tidak tenggelam melainkan dijorokin dan diinjak-injak kepalanya hingga tenggelam. Kemudian pelaku pulang dan bilang pada orang tua korban kalau anaknya tenggelam,” ucap Kosasih saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (23/10) sore.

“Nah selanjutnya diklopkan lagi dengan hasil visumnya. Hasil visum sementara ada luka memar di kepala,” imbuhnya.

Dijelaskan Kosasih, motif pembunuhan dilatarbelakangi utang. Menurutnya, pelaku dendam terhadap korban karena tak kunjung membayar utangnya. AHR kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana Pasal 340 KHUP.

Baca Juga: Jasad Pria Ditemukan Mengambang di Sungai Brantas Usai Tiga Hari Menghilang

“Intinya korban ini pernah pinjam uang ke tersangka Rp 200 ribu untuk beli game online. Setelah itu korban gak bayar, terus dia (pelaku, red) dendam dan dibawa ke Kedung Cinet itu. Kita jerat dengan pembunuhan berencana,” pungkasnya.

Sebelumnya, Muhammad Alfian Rizky Pratama (12), beserta dua temannya AHR dan MA pergi ke Wisata Kedungcinet, Desa Pojok Klitih, Kecamatan Plandaan Rabu (21/10) siang. Ia, diduga tewas karena tenggelam di dalam ceruk dan tak bisa berenang. Sementara, atas kecurigaan kematian korban, polisi membongkar makam bocah tersebut guna kepentingan penyidikan, pada Jumat (23/10). (aan/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO