TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Cabup 01 Alfan Riyanto dalam debat Pilkada Trenggalek putaran kedua yang disiarkan secara langsung oleh salah satu stasiun televisi 3 hari yang lalu, menyebut bahwa masyarakat Kecamatan Munjungan jika mengurus Adminduk (Administrasi Kependudukan) seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran, harus datang ke Kabupaten Trenggalek.
"Ketika kita ngurus tentang akte kelahiran dan sebagainya, mungkin akses yang ada di Munjungan yang harus menyiapkan data-data, kemudian harus datang ke Trenggalek. Itu merupakan suatu hal yang constream atau hambatan-hambatan," kata Alfan dalam debat saat itu.
Baca Juga: Jelang Debat Publik Terakhir Pilbup Kediri 2024, KPU Gelar Media Briefing
Menurutnya, jika sistem itu bisa diperbaiki misalkan di tingkat kecamatan dan lain sebagainya, hal itu merupakan suatu keniscayaan yang harus dilakukan.
"Dan ini kami ingin memperbaiki sistem-sistem itu. Artinya, kemudahan-kemudahan pelayanan dari birokrat kepada rakyat itulah yang menjadi destinasi daripada janji-janji politik kami," paparnya dalam debat putaran kedua.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Desa Munjungan, Kecamatan Munjungan, Agus Setiyawan menjelaskan bahwa saat ini warganya sudah tidak perlu lagi datang ke Kabupaten Trenggalek dalam mengurus adminduk.
Baca Juga: Debat Kedua Pilwalkot Malang, Koalisi Rakyat Peduli Wong Cilik Jadi dalam Visi-Misi Paslon Abadi
"Munjungan sudah punya UPT setahun yang lalu. Jadi untuk akte, untuk KTP, untuk KK, cukup legacy dari desa ke kecamatan langsung terbit," kata Agus ketika dihubungi melalui jaringan telepon, Minggu (8/11).
Agus kemudian menerangkan cara untuk mengurus KTP, KK, dan Akta Kelahiran. Mulanya. warga harus mengurus surat pengantar dari tingkat RT, kemudian mendatangi kantor desa, dan kantor kecamatan.
"Jadi, di kecamatan itu sudah ada petugas UPT dari Dinas Dukcapil Trenggalek setiap hari. Jadi, sekali lagi, tidak perlu warga Desa Munjungan harus datang ke kabupaten, cukup di Kecamatan Munjungan saja," terangnya.
Baca Juga: Debat Publik ke-2 Pilbup Nganjuk, Aushaf Fajr: Ungkap Visi-Misi dan Terobosan Tentang Desa Digdaya
Menurut Agus, untuk mengurus KTP, KK, dan Akta Kelahiran di Kecamatan Munjungan hanya membutuhkan waktu 1 hari. Dengan catatan, semua persyaratan yang diajukan oleh pemohon seluruhnya lengkap.
Dikatakan oleh Agus, UPT dari Dinas Dukcapil diresmikan secara langsung oleh Bupati Arifin setahun yang lalu.
"Ya, otomatis kita merasa senang (dengan adanya UPT). Kalau ke Trenggalek, uang sakunya sudah berapa. Belum kalau ada kekurangan administrasi harus balik lagi. Kalau di sini, misalkan ada yang tertinggal, kalau pulang kan dekat," ungkapnya.
Baca Juga: Inilah 7 Panelis Debat Kedua Pilgub Jatim 2024 yang Diselenggarakan KPU
Hal yang sama disampaikan Eni Kusdarini, warga Desa Masaran, Kecamatan Munjungan. Menurutnya, saat ini mengurus KTP, KK, dan Akta Kelahiran tidak harus datang ke Kabupaten Trenggalek. "Tidak, sekarang di Kecamatan Munjungan sudah ada. Bisa mengurus langsung di kecamatan," tegas Eni singkat. (man/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News