PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Punggawa LSM Aliansi Masyarakat Cinta Damai (AMCD), Hanan Damai didampingi beberapa anggota mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan guna melaporkan Pemkot Pasuruan.
Pelaporan tersebut dilakukan setelah pihak LSM mendatangi Pemkot Pasuruan untuk mempertanyakan banyaknya gedung yang diduga masih belum memiliki IMB dan selama 14 hari belum ada konfirmasi jawaban.
Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka
Kehadiran punggawa AMCD diterima langsung oleh Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Pasuruan, Soemarno dan Kasi Intel, Wahyu S.
Mereka mendesak dugaan penyelewengan proses Amdal Lalin yang ditangani oleh Pemkot Pasuruan terhadap 16 bangunan segera diproses.
"Hari ini, kami bersama anggota AMCD mendatangi Kantor Kejaksaan Kota Pasuruan melaporkan bangunan yang kami temukan ada 16 titik yang diduga tidak ada Amdal Lalinnya,” ucap Hanan selaku Ketua LSM AMCD saat ditemui BANGSAONLINE.com, Senin (9/11).
Baca Juga: Gertap Laporkan Kades ke Bawaslu, Diduga Ikut Kampanye dan Distribusikan APK Salah Satu Paslon
Hanan juga mejelaskan, laporan tersebut sudah dilayangkan dua kali kepada pihak pemkot. Namun, hingga dua pekan ini Pemkot Pasuruan tidak merespons.
"Dari laporan berkas-berkas yang kami sampaikan ke Kejari Kota Pasuruan disertai poin-poin temuan di lapangan. Sehingga bisa dimungkinkan pihak kejari bisa turun ke lapangan untuk pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan. Kami inginkan agar Kejari Kota Pasuruan lakukan penyelidikan,” ungkapnya. (afa/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News