JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Tiga pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L di Kabupaten Jombang berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Diwek di tempat berbeda.
Dari data yang didapat, ketiga pelaku diketahui bernama Fani Irwan Mansur (20) asal Dusun Dukuh Sari Desa Janti Kecamatan Mojoagung, Dandi Kusnanto (22) asal Desa Catak Gayam RT 002 RW 002 Kecamatan Mojowarno, serta Nova Kristanto (29) asal Dusun Kebondalem Desa Kademangan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.
Baca Juga: Kronologi Tewasnya Pria Asal Kediri, Gara-gara Video Mesum yang Dikirim dari WA
Kapolsek Diwek, AKP Achmad Chairuddin mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan atas kecurigaan anggotanya yang melihat seorang perempuan saat berada di depan toilet SPBU Bandung, Selasa (10/11/2020) sekira pukul 16:15 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan pada perempuan tersebut, dari saku celananya ditemukan pil dobel L yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Menurut keterangannya, barang haram tersebut pemberian dari temannya yang bernama Fani Irwan Mansur.
“Dari saku celana perempuan tadi terdapat pil dobel L sebanyak 20 butir. Alhasil, temannya (Fani) masih berada di lokasi area SPBU Bandung, dan langsung bisa diamankan polisi beserta barang buktinya,” ucap Chairuddin.
Baca Juga: 2 Pengedar Sabu di Jombang Diringkus
Dijelaskan Chairuddin, setelah dilakukan pengembangan dan dari keterangan Fani, pil dobel L tersebut dibeli dari temannya yang bernama Dandi Kusnanto. Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap Dandi Kusnanto serta mengamankan barang buktinya.
“Kami kemudian menangkap Dandi saat berada di rumahnya pada Selasa (10/11/2020) sekira pukul 22:30 WIB, beserta barang bukti 320 butir dobel L yang dibungkus dalam 32 klip plastik (masing-masing klip berisi 10 butir),” terangnya.
Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan
Tak berhenti di situ, lanjut Chairuddin, pihaknya terus melakukan pengembangan dari tersangka Dandi. Dan dari keterangannya, dirinya mendapatkan narkoba tersebut dari pelaku lainnya yang bernama Nova Kristianto.
“Kami terus melakukan perburuan dengan menangkap Nova saat berada di rumah mertuanya di Desa Selorejo, Mojowarno pada Rabu (11/11/2020) sekira pukul 05:30 WIB. Dari tangan tersangka didapat barang bukti 10 butir pil dobel L yang dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok,” pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini harus merasakan dinginnya jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (aan/zar)
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News