SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo membekuk Risal Yuhardiman (32) warga Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo karena kedapatan memiliki satu karung pil koplo.
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Muh indra Najib mengatakan, penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran pil koplo di kawasan Taman.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Kita tindak lanjuti, hingga akhirnya berhasil menemukan siapa pengedarnya dan langsung kami lakukan penangkapan," cetus Indra, Kamis (12/11).
Hasil penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa seribu butir pil koplo yang dimasukkan ke dalam botol dan disimpan di sebuah karung. "Kami temukan juga dua paket sabu," ungkapnya.
Berdasarkan barang bukti itu, tersangka digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapat titipan seribu butir pil koplo itu dari temannya bernama Bejo (DPO). Setelah mendapatkan barang haram itu, Bejo berpesan agar dijual.
"Kepada tersangka ini, Bejo berpesan agar menjual per tiknya berisi 10 butir (per paket) dijual seharga Rp 20 ribu dan tersangka menyanggupi," terangnya.
Akibat perbuatannya, Rizal harus mendekam di balik jeruji sel besi tahanan Mapolresta Sidoarjo. (cat/rev)
Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News