Satreskoba Polresta Sidoarjo Gagalkan Peredaran Satu Karung Pil Koplo, Amankan 1 Tersangka

Satreskoba Polresta Sidoarjo Gagalkan Peredaran Satu Karung Pil Koplo, Amankan 1 Tersangka Tersangka dan barang bukti satu karung isi pil koplo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo membekuk Risal Yuhardiman (32) warga Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo karena kedapatan memiliki satu karung pil koplo.

Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Muh indra Najib mengatakan, penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran pil koplo di kawasan Taman.

"Kita tindak lanjuti, hingga akhirnya berhasil menemukan siapa pengedarnya dan langsung kami lakukan penangkapan," cetus Indra, Kamis (12/11).

Hasil penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa seribu butir pil koplo yang dimasukkan ke dalam botol dan disimpan di sebuah karung. "Kami temukan juga dua paket sabu," ungkapnya.

Berdasarkan barang bukti itu, tersangka digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapat titipan seribu butir pil koplo itu dari temannya bernama Bejo (DPO). Setelah mendapatkan barang haram itu, Bejo berpesan agar dijual.

"Kepada tersangka ini, Bejo berpesan agar menjual per tiknya berisi 10 butir (per paket) dijual seharga Rp 20 ribu dan tersangka menyanggupi," terangnya.

Akibat perbuatannya, Rizal harus mendekam di balik jeruji sel besi tahanan Mapolresta Sidoarjo. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO