SURABAYA (BangsaOnline) - Dispendukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi sekaligus update Data Penduduk Potensial Pemilih atau DP-4, yang dimulai dari bulan Februari 2015. Hal ini dilakukan untuk menyosongsong penyelenggaran Pilwali Kota Surabaya yang rencananya akan berlangsung tahun awal tahun 2016, dan datanya segera diserahkan ke KPU.
Usai mengikuti Sidang Paripurna DPRD, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Suharto wardoyo, mengatakan, sebelum diserahkan ke KPU, DP-4 disampaikan ke Walikota. Menurutnya, DP-4 akan digunakan KPU untuk memverifikasi data pemilih pemilukada Surabaya.
Baca Juga: Untuk Cawali Surabaya, Risma Dikabarkan Punya Dua Jago: Ery Cahyadi dan Hendro Gunawan
“DP-4 akan dimutahirkan oleh KPU, dengan dibantu jajarannnya di bawah sampai kecamatan,” tuturnya
Mantan Kabag hukum pemkot surabaya ini mengaku, belum bisa memastikan berapa jumlah penduduk Surabaya saat ini. Pasalnya tiap hari jumlah penduduk Surabaya terus mengalami perubahan. “Tiap hari berubah. Ada yang datang, ada yang keluar Surabaya, belum lagi yang menginjak usai 17 tahun,” ujarnya.
Suharto mengatakan, untuk mendapatkan data terbaru jumlah penduduk Surabaya, KPU Surabaya bisa berkoordinasi dengan pemerintrah kota.
Baca Juga: PDIP Minta Mahar Hingga Rp 10 M, Cawawali Surabaya Punya Uang Berapa?
“Data terbaru nanti kita buat per tanggal berapa, dan KPU bisa berkoordinasi dengan pemerintah kota untuk mendapatkan itu,” terang alumnus FH Unair.
Namun demikian, menurut Suharto pemilih pada pemilukada surabaya adalah mereka yang mempunyai KTP elektronik atau E-KTP. Pasalnya, KTP Non – elektronik sejak desember 2014 sudah tidak berlaku.
“Yang jelas identitas yang digunakan KTP elektronik. Karena Non Elektronik berlaku hingga 31 Desember 2014,” kata pria yang akrab disapa Nanang ini.
Baca Juga: PKB Intruksikan Kader Sosialisasikan Fandi Utomo sebagai Cawali Surabaya
Ia mengungkapkan, berdasarkan data dispendukcapil, jumlah warga wajib E-KTP mencapai 2 juta 100 ribu orang. Dari jumlah itu, mereka yang tidak bisa menggunakan haknya dalam pemilukada adalah yang berprofesi TNI-Polri.
“Yang wajib E-KTP tidak semuanya masuk DP-4, karena yang berstatus TNI-Polri tidak masuk,” tegas Suharto.
Agar bisa menggunakan hak politiknya pada pemilukada Surabaya, Kadispendukcapil kota Surabaya menghimbau masyarakat yang belum memiliki E-KTP segera melakukan perekaman. Pasalnya, hingga saat ini, sedikitnya ada 400 ribu warga Surabaya yang belum melakukan perekaman E-KTP.
Baca Juga: Di Depan 700 Kiai MWCNU-Ranting NU se-Surabaya, Kiai Asep: Wali Kota Surabaya Harus Kader NU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News