​Hampir Setengah Bulan Zona Oranye, Kasus Covid-19 di Tuban Tembus 700 Orang

​Hampir Setengah Bulan Zona Oranye, Kasus Covid-19 di Tuban Tembus 700 Orang Peta sebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban. (foto: ist)

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, bertambahnya jumlah konfirmasi positif itu diduga karena kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan (prokes) sudah mulai menurun. Sebab, banyaknya masyarakat yang memiliki riwayat bepergian ke luar kota dalam seminggu terakhir. Masyarakat mulai kembali berkerumun, kontak dengan banyak orang.

"Sepertinya iya begitu, aktivitas masyarakat bepergian kembali meningkat akhir-akhir ini," singkatnya.

Sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona, Bupati Tuban, H. Fathul Huda menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 65 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dalam perbup tersebut memuat sanksi bagi perseorangan yang melanggar protokol kesehatan. Di antaranya sanksi teguran lisan, kerja sosial, dan sanksi denda Rp 100 ribu.

Kemudian, sanksi bagi pengelola usaha, penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum dikenakan sanksi teguran lisan, denda Rp 300 ribu, hingga pencabutan izin usaha jika melanggar protokol kesehatan.

“Kami minta kepada semua masyarakat untuk disiplin dan mematuhi protokol kesehatan di mana pun berada dan dalam kegiatan apa pun. Hal itu sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ungkap Bupati Tuban. (gun/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO