SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Joko Suyitno alias Bogel (43), asal Desa Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, tertangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Sidoarjo lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Muh Indra Nadjib mengatakan, tersangka berhasil diringkus di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 5 gram sabu. "Tersangka ini kami amankan ketika berada di rumah," katanya, Jumat (20/11/2020).
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Sebelum tertangkap, tersangka awalnya mendapat pesanan sabu sebanyak 25 gram. Kemudian, tersangka mengajak temannya patungan untuk membeli lima gram sabu yang diinginkan. "Masing-masing patungan Rp 2 juta," ucapnya.
Setelah terkumpul uang Rp 4 juta, tersangka memesan dengan cara barang diranjau. Sedangkan uangnya di transfer. "Dari uang tersebut, tersangka mendapat sabu seberat 30 gram," katanya.
Barang pun diranjau, namun tersangka menyuruh temannya untuk mengambil barang tersebut. Karena awal sepakat mengambil 5 gram, sisanya diranjau lagi sesuai pesanan. "Lima gram itu dikonsumsi sendiri," terangnya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Indra mengungkapkan, tersangka ini ternyata tidak sekali terjerumus dalam peredaran narkoba. Tahun 2014 lalu, tersangka pernah dibekuk anggota Polrestabes Surabaya dan diputus hukuman selama tujuh bulan.
Pada tahun 2016, tersangka juga menjalani hukuman di Lapas Sidoarjo. Waktu itu, tersangka diringkus Anggota Polsek Tegalsari Surabaya. Di Lapas Sidoarjo itu, tersangka menjalani hukuman enam tahun satu bulan. "Dua kali di penjara dalam kasus yang sama," pungkasnya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News