Sekcam Tambak Bantah Ajak Jamaah Ngaji Menangkan Qosim-Alif di Pilbup Gresik

Sekcam Tambak Bantah Ajak Jamaah Ngaji Menangkan Qosim-Alif di Pilbup Gresik Sekcam Tambak Pulau Bawean, Mahfudz.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sekcam Tambak Pulau Bawean, Mahfudz akhirnya memberikan klarifikasi terkait laporan Tim Kuasa Hukum dan Advokasi Paslon Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat), Irfan Choirie, S.H. ke Bawaslu Gresik atas tuduhan dirinya melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mahfudz membantah kalau dirinya masuk dalam WA Grup Jamaah Ngaji. "Saya tak ada dalam grup WA Jamaah Ngaji seperti yang dituduhkan tim kuasa hukum dan advokasi Paslon Cabup-Cawabup Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat), Irfan Choirie, S.H.," kata Mahfudz saat memberikan klarifikasi kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (24/11/20) petang.

Baca Juga: Bupati Gresik Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Ketua PDIP Gresik: DPP Perintahkan Tegak Lurus

Selain itu, Mahfudz juga membantah bahwa chat tulisan dalam WA Grup Jamaah Ngaji itu tulisannya. Mahfudz juga mengaku tak mengenal nomor handphone dalam WA Grup Jamaah Ngaji tersebut.

"Itu bukan nomor saya, bukan tulisan saya. Saya tak masuk dalam WA Grup Jamaah Ngaji. Mungkin Mahfudz lain," ungkapnya.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum dan Advokasi Paslon Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat), Irfan Choirie, S.H., melaporkan Sekcam Tambak, Mahfud ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik, Selasa (24/11/20).

Baca Juga: Bupati Gresik Ikut Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Anha: Dia Bupati Golkar

Irfan melaporkan Sekcam Tambak lantaran diduga membuat kalimat ajakan di grup WhatsApp Jamaah Ngaji. Isinya: "hasil dari debat publik tadi malam adalah bagaimana meyakinkan para pemilih. Dan menyampaikan pesan kepada publik secara luas, bahwa seperti itulah gaya kepemimpinan para kandidat. Tetap waspada saudaraku...Perjuangan kita belum berakhir. Amankan swara (suara) di keluarga kita, saudara, tetangga teman. Beritahu pada mereka 9 Desember 2020 coblos No 1 Qosim Alif, suwun".

Menurut Irfan, postingan yang diduga dilakukan oleh Mahfudz itu melanggar netralitas ASN.

"Pada pasal 4 ayat 15 jelas disebutkan, setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: Digelar 26 Februari, Tempat Pelantikan Gus Yani-Bu Min Tunggu Hasil Rapat dengan Gubernur

"Maka dari itu, kegiatan ini kami laporkan sebagai dugaan pelanggaran netralitas ASN," beber Irfan. (hud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO