Banyak Pelanggaran Netralitas di Pilkada Gresik, Bapemperda Desak Bawaslu dan KPU Menindak Tegas

Banyak Pelanggaran Netralitas di Pilkada Gresik, Bapemperda Desak Bawaslu dan KPU Menindak Tegas Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Nurhudi Didin Arianto. (foto: ist)

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Banyaknya laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN, kepala desa (kades), hingga perangkat desa dalam Pilkada Gresik 2020, memantik reaksi Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik selaku pembuat regulasi. Bapemperda mendesak institusi terkait agar bertindak tegas dalam menindak para pelanggar. Siapa pun mereka.

"Kami mendesak Bawaslu, KPU, dan penegak hukum hendaknya menindak tegas pelaku kejahatan politik yang menodai proses demokrasi kita," ujar Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Nurhudi Didin Arianto kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga: Bupati Gresik Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Ketua PDIP Gresik: DPP Perintahkan Tegak Lurus

Menurut Gus Nurhudi, begitu sapaan akrabnya, bahwa regulasi yang mengatur tentang netralitas ASN hingga perangkat desa sudah sangat gamblang, baik itu diatur dalam Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), hingga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Dikatakan Gus Nurhudi, di antara pasal yang berkaitan dengan netralitas ASN adalah Pasal 71 UU No. 1/2015 yang berbunyi: "Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye".

Dalam pasal ini, lanjut Gus Nurhudi, bahwa ASN dilarang untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye, sehingga segala tindakan ASN baik berupa policy (kebijakan/keputusan) maupun tindakan konkret (materiele daad) yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye merupakan delik pelanggaran pemilu.

Baca Juga: Bupati Gresik Ikut Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Anha: Dia Bupati Golkar

"Kemudian, Pasal 188 dan 189 mengatur tentang ancaman sanksi pidana yang delik pelanggarannya tetap merujuk pada Pasal 70 dan/atau 71 sebagaimana telah dijelaskan di atas. Selain ancaman sanksi pidana, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 70 dan/atau 71 juga diancam dengan sanksi administrasi berupa pembatalan dari calon," jelas Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik ini.

Lebih jauh, Gus Nurhudi menyatakan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sebagai perubahan yang kedua, pengaturan tentang netralitas ASN, juga sangat gamblang. Kemudian, di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dan peraturan turunan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah, presiden, maupun oleh kementerian.

"Dalam Pasal 4 PP 53/2010 secara tegas melarang PNS untuk memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah," terangnya.

Baca Juga: Digelar 26 Februari, Tempat Pelantikan Gus Yani-Bu Min Tunggu Hasil Rapat dengan Gubernur

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor B/71/M.SM.00.00/2017, berupa larangan melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

Antara lain, PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah, PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah, dan PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.

Kemudian, PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial, dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan, serta dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

Baca Juga: PDIP Gresik Gelar Tasyakuran Jelang Pelantikan Gus Yani - Bu Min 17 Februari Mendatang

Gus Nurhudi mengungkapkan, untuk menjaga netralitas dalam Pilkada Gresik 9 Desember 2020, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto telah mengeluarkan instruksi untuk ASN dan kepala desa (kades) agar menjaga netralitas. Bupati bahkan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No: 090/1432/437.73/2020, tertanggal 27 Agustus 2020.

SE tersebut dalam rangka menjaga netralitas ASN dan kades atau sebutan lain seperti lurah selama berlangsungnya .

"Di SE Bupati juga dicantumkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang PNS, dan Pasal 71 UU No. 1 Tahun 2015 yang mengatur pejabat negara, pejabat ASN dan kepala desa atau sebutan lain, seperti lurah dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati selama kampanye," pungkasnya. (hud/zar)

Baca Juga: Gus Yani-Bu Min Dilantik 17 Februari di Grahadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO