PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Tiga kontraktor melalui kuasa hukumnya menggugat Dinas PUPR Ponorogo dan Pokja ke PTUN. Gugatan itu dilayangkan pasca pembatalan 10 proyek senilai 150 miliar yang bersumber pada APBD 2020, pada Sabtu (5/12/2020).
Tiga kontraktor tersebut adalah PT Kontruksi Indonesia Mandiri, PT. Adika Raya Persada, PT. Karya Indra Bagus Jaya. Seperti diketahui, lelang 10 proyek pekerjaan itu sempat ditunda hingga tiga kali sebelum kemudian dibatalkan.
Baca Juga: Ada 2 Papan Nama di Proyek Pembangunan Jembatan Desa Mojopitu
Agus Subiantoro, kuasa hukum tiga kontraktor nasional itu mengatakan gugatan dilayangkan karena kliennya dirugikan secara materi dan secara hukum.
"Ini merupakan tindakan sewenang-wenang. Dari UU Administrasi Negara dan Perpres 16 2018 pasal 51, itu ada kriteria tender yang bisa dihentikan. Sementara kriteria itu sudah dipenuhi, maka sangat tidak seharusnya dihentikan, dasarnya apa?," papar Agus Subiantoro.
"Kami meminta di PTUN harus membatalkan permohonan pemberhentian proyek dan serta menetapkan pemenang proyek itu kepada klien kami. Dan agar oknum yang menyalahgunakan wewenang diberi sanksi sesuai perundang-undangan yang ada," terangnya.
Baca Juga: Tuntut Proyek Jembatan Rp 200 Juta Diusut, Warga Grogol Galang Uang Koin untuk Kejari Ponorogo
Agus menyatakan bahwa kliennya sebelumnya sudah melayangkan sanggahan dengan tembusan Kementerian PUPR sebelum menggugat ke PTUN. Tapi sanggahan itu tidak dijawab.
Karena itu, Agus berharap agar persoalan pembatalan 10 paket tender ini dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. "Karena ini merupakan sebuah permainan dan juga proyek abal-abal," tukasnya.(nov/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News