GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik telah mengalokasikan anggaran untuk tunjangan kepala desa, sekretaris desa (sekdes), dan perangkat desa pada APBD 2021. Sesuai hasil rapat Komisi I, tunjangan untuk kepala desa sebesar Rp 4,3 juta per bulan, sekdes Rp 2,8 juta per bulan, dan perangkat desa Rp 2,6 juta per bulan.
Hal ini diungkpakan Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim, dan Ketua Fraksi Golkar Wongso Negoro, saat menerima kunjungan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Gresik, Selasa (8/12) pagi tadi.
Baca Juga: Anggaran BK dan Pokir DPRD Gresik Berkurang, Pemdes Slempit Gelar Musdes P-APBDes 2024
Kedatangan PPDI Gresik dalam rangka mempertanyakan tunjangan perangkat yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.
"Jadi, untuk tunjangan kades sudah setara upah minimum kabupaten (UMK). Tunjangan kades itu masih di bawah ketentuan peraturan bupati (Perbup) Rp 5 juta per bulan," ujar Wongso Negoro usai menemui pengurus PPDI kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (8/12/2020).
Wongso mengungkapkan, perwakilan PPDI dalam kesempatan itu juga mengusulkan agar tunjangan kades, sekdes, dan perangkat tak terpaut terlalu jauh. PPDI mengusulkan tunjangan kades antara Rp 4,3-4,5 juta per bulan, sementara sekdes Rp 3 juta, dan perangkat Rp 2,6 juta.
Baca Juga: Kebonagung, Desa Penghasil Jeruk Nipis dari Kota Pudak
"Jadi, usulan itu kami tampung, tinggal disesuaikan dengan kemampuan APBD 2021," terangnya.
Sementara Ahmad Hurhamim juga menyatakan, bahwa kadatangan perwakilan PPDI untuk memastikan besaran tunjangan kades, sekdes, hingga perangkat.
"Sebab, mereka mendapatkan informasi bahwa besaran tunjangan yang bakal diterima kades dan perangkat jomplang cukup jauh," ungkap Ketua DPD Golkar Gresik ini.
Baca Juga: Wujudkan Ketahanan Pangan, Kades Boboh Gresik Bagi Benih Padi ke Ratusan Petani
Menurut Anha, sapaan akrabnya, informasi yang diterima PPDI itu tak salah. Sebab, mengacu perbup, pemerintah mengusulkan tunjangan untuk kades naik menjadi Rp 5 juta per bulan di tahun 2021. Namun, DPRD tak menyetujui usulan itu. Sebab, nominal tunjangan antara kades dengan sekdes dan perangkat selisihnya terlalu jauh.
"Makanya, kemudian DPRD menyepakati untuk tunjangan kades Rp 4,3 juta per bulan , sekdes Rp 2,8 juta per bulan dan perangkat Rp 2,6 juta per bulan," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News