SURABAYA (BangsaOnline) - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendesak pemerintah pusat mengkaji ulang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 1/2015 tentang larangan penangkapan Lobster atau udang betina serta kepiting atau rajungan. Desakkan itu dilontarkan Anggota Komisi B DPRD Jatim, Muhammad Fawaid.
“Saya menilai permen ini masih rancu karena dalam permen tersebut hanya melarang penangkapan udang betina. "Oleh karena itu saya berharap agar pemerintah untuk mengkaji ulang,” tegas anggota DPRD Jatim termuda itu, Jumat (6/2).
BACA JUGA:
- Kader PKB Jatim Salurkan 1.055 Hewan Kurban ke Pesantren dan Warga
- Sosialisasi Pendidikan Moral Islamiyah, Anggota DPRD Jatim Aida: Pondasi Generasi Muda Berdaya Saing
- DPRD Jatim Terima LKPJ 2025, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Eksekutif-Legislatif
- Pemprov dan DPRD Jatim Setujui 2 Raperda Strategis
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Jember dan Lumajang itu menjelaskan, selama ini para nelayan yang menjual dan menangkap udang betina atau udang hamil terancam punah. Pihaknya justru menilai hal itu tidak benar.
Pasalnya, saat ini para nelayan justru tahu mana udang yang untuk dijual maupun udang yang untuk di budidaya. Fawaid membeberkan, di Probolinggo, Jember dan sejumlah daerah, para nelayan sudah demo besar-besaran menolak peraturan baru tersebut. Karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jatim untuk mencari informasi peraturan tersebut apakah peraturan tersebut benar–benar melarang nelayan untuk menangkap udang betina.
“Apabila aturan tersebut merugikan para nelayan kami bersama komisi B akan mendatangi Kementerian Perikanan dan Kelautan agar aturan tersebut dibatalkan," tegas politisi asal fraksi Gerindra Jatim itu.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim, Ka’bil Mubarok menyambut postif adanya peraturan menteri (Permen) tersebut. Namun apakah dalam permen yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah apakah sudah berpihak kepada para nelayan yang ada di Indonesia khusunya di Jatim.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




