SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sejak awal kepemimpinannya selalu konsisten membangun taman dan ruang terbuka hijau di Kota Pahlawan. Perlahan hal itu pun ia wujudkan demi mengurangi polusi udara dan menurunkan suhu Kota Surabaya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya, Anna Fajriatin mengatakan, selama masa kepemimpinan Wali Kota Risma, Kota Surabaya semakin hijau dengan ada sebanyak 573 taman kota yang tersebar di berbagai titik di Kota Pahlawan.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
“Kalau luas total taman di seluruh Surabaya hingga tahun 2020 ini sudah mencapai 1.651,24 hektare,” ujar Anna, Rabu (9/12).
Menurutnya, taman-taman yang dibangun oleh Risma bersama jajarannya itu berbeda-beda tema dan luasannya. Bahkan, ada taman yang merupakan bekas tempat pembuangan sampah (TPA) Keputih, yaitu Taman Harmoni yang terus dipercantik hingga saat ini. “Taman yang berbeda-beda itu juga menjadi daya tarik tersendiri di Surabaya,” katanya.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa luas ruang terbuka hijau (RTH) di Surabaya sudah mencapai 7.356,24 hektare atau 21,99 persen dari luas Kota Surabaya. Itu artinya, RTH publik di Surabaya sudah di atas target minimal sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) PU nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.
“Jadi, di masanya Bu Risma ini, RTH publik kita sudah di atas target minimal, karena memang semua lahan yang bisa dimanfaatkan, kita gunakan untuk RTH. Bisa dilihat di Surabaya ini hijau,” tegasnya.
Di samping itu, Anna juga menjelaskan bahwa pengelolaan sampah di Surabaya terus disempurnakan. Saat ini sudah ada sebanyak 533 bank sampah dan telah menyalurkan tiap kampung 10 ribu magot untuk 500 kampung peserta SSC (Surabaya Smart City) 2020, guna pengurangan sampah rumah tangga.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Bahkan, ada pula 8 lokasi Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di beberapa tempat di Surabaya, ada pula 28 rumah kompos di berbagai titik di Surabaya.
“Pengelolaan sampah di Surabaya juga sudah bisa menghasilkan listrik di PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) Benowo,” ujarnya.
Yang paling penting juga, lanjut dia, kampung-kampung di Surabaya juga diajari cara mengolah sampah, sehingga sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) Benowo tidak terlalu banyak meski pertumbuhan penduduk semakin meningkat.
Baca Juga: Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak
“Makanya di Surabaya persoalan sampah relatif bisa dikendalikan,” pungkasnya. (diy/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News