
SURABAYA,BANGSAONLINE.com -Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diminta menerapkan kebijakan jam malam bagi anak di bawah 18 tahun secara humanis dan edukatif. Bukan dengan pendekatan yang bersifat otoriter.
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan, mengingatkan agar penertiban yang dilakukan pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB tidak menimbulkan ketakutan, tetapi justru mendorong anak-anak terlibat dalam aktivitas positif.
"Pemkot harus hadir memastikan untuk lebih edukatif daripada otoriter, mengajak, supaya anak-anak melaksanakan kegiatan yang bermanfaat di malam hari antara jam 22.00-4.00," kata Johari.
Johari menyampaikan bahwa anak-anak yang terjaring dalam patroli malam dan tidak terbukti menggunakan narkoba, melakukan aksi balap liar (trek-trekan), atau terlibat dalam kelompok jalanan seperti punk, sebaiknya dikembalikan kepada orang tua dengan pengawasan dari RT/RW.
"Kalau anak-anak tertangkap dalam kondisi biasa, tidak napza, trek-trekan, ataupunk, dikembalikan orang tuanya, disaksikan RT/RW, ada pernyataan orang tua untuk mengawasi anak-anaknya. Tapi kalau napza, trek, atau punk, harus dibawa ke shelter rumah perubahan selama 7 hari untuk dididik dam kemudian diserahkan kepada orang tuanya," lanjutnya.
Johari menekankan pentingnya ketahanan keluarga dalam mendidik anak-anak.
Ia menilai, peran keluarga menjadi fondasi utama dalam membentuk karakter generasi muda, apalagi anak-anak saat ini akan menjadi pemimpin di masa depan.
"Bagaimana pemerintah kota hadir sebagai penangung jawab masyarakat Kota Surabaya agar anak dibawah 18 tahun betul mendapat perhatian keluarga. Harus pengutamaan kekeluargaan menjadi fundamental dalam 5 tahun kedepan," ujar Johari.