Pengumuman di depan pintu masuk Pengadilan Agama Banyuwangi. (foto: ist)
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi lockdown atau ditutup sementara lantaran salah seorang hakim meninggal dunia akibat terpapar Covid-19.
Ketua PA Banyuwangi, Dr. H. Akhmad Bisri Mustaqim membenarkan hal tersebut. Menurutnya, itu merupakan upaya pencegahan penularan virus.
BACA JUGA:
- Sidang Keliling PA Tuban Didominasi Cerai Gugat, Pihak Istri Jadi Pemohon Terbanyak
- Tiga Terdakwa Kasus Tenggelamnya KMP Tunu Pratama yang Tewaskan 19 Orang Diadili di PN Banyuwangi
- Pertengahan 2025, Angka Perceraian di Kabupaten Probolinggo Menurun
- Dispendukcapil dan Pengadilan Agama Kota Kediri Teken PKS Percepatan Administrasi Kependudukan
"Setelah ada informasi jika salah satu hakim kami meninggal dunia dan positif terpapar Covid-19, maka seluruh aktivitas pelayanan kami hentikan sementara waktu," kata Akhmad Bisri kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).
Pihaknya pun mensterilkan kantor dan seluruh ruangan yang ada di PA Banyuwangi dengan menyemprotkan disinfektan.
"Seluruh ruangan dan lingkungan kantor dilakukan penyemprotan disinfektan. Maka kegiatan persidangan dan pelayanan peradilan ditiadakan. Kemungkinan Senin (14/12/2020) pekan depan persidangan dan pelayanan peradilan sudah aktif kembali," jelasnya.
Tracing pun dilakukan kepada seluruh hakim dan pegawai PA Banyuwangi yang kontak erat dengan yang bersangkutan. Mereka menjalani rapid test dan diminta untuk tidak masuk kantor, dan mengisolasi diri di rumah masing-masing.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




