MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto telah berhasil menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mojokerto, Rabu (16/12/20).
Hasil rekapitulasi, Paslon Nomor 1 Ikfina Fahmawati - Muhammad Al Barra (Ikbar) dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Mojokerto Tahun 2020. Pasangan dr. Ikhfina dan Gus Barra diusung Partai Demokrat, PKS, Hanura, Gerindra, PAN, dan NasDem.
Baca Juga: Harapan Kiai Asep Terkabul, Khofifah-Emil dan Barra-Rizal Dapat Nomor Urut 2
Achmad Arif, Komisioner Bidang Teknis KPU Kabapaten Mojokerto menjelaskan, berdasarkan hasil akhir rapat pleno terbuka rekapitulasi sampai malam ini, Ikhfina - Gus Barra memperoleh 405.157 suara. Sedangkan Yoko - Nisa mendapatkan 95.481 suara, dan Pung - Titik mendapatkan 120.458 suara.
Untuk total keseluruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 823.014. Dari angka tersebut menunjukkan suara sah mencapai 621.096, sedangkan yang tidak sah 27.327 suara. Sementara total suara sah dan tidak sah mencapai 648.423 suara.
Setelah hasil dipublikasikan ke masyarakat, pihaknya masih menunggu register potensi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya akan menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih jika tidak ada gugatan dalam lima hari ke depan.
Baca Juga: Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pilkada Tahun 2024
"Alhamdulillah, proses rekapitulasi penghintungan suara dari pagi sampai malam ini telah berjalan dengan lancar dan kondusif. Setelah itu, tugas kita menunggu pengumuman dari MK terkait perkara. Jika nanti di BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) sudah muncul, maka kita akan melaksanakan penetapan paslon terpilih,” kata Arif kepada wartawan usai rapat pleno rekapitulasi di Kantor KPU Kabupaten Mojokerto. (ris/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News