Covid-19 Merajalela, Bupati Tuban Keluarkan Kebijakan Pembatasan Kerumunan

Covid-19 Merajalela, Bupati Tuban Keluarkan Kebijakan Pembatasan Kerumunan Surat Edaran Bupati Tuban Nomor: 367/6776/414.012/2020 tentang antisipasi penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada bulan Desember 2020 dan Tahun Baru 2021.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Peningkatan laju penularan Covid-19 di Kabupaten Tuban akhir-akhir ini semakin meluas. Alhasil, Tuban kembali ditetapkan menjadi zona merah Covid-19 atau risiko tinggi.

Untuk memutus rantai penularan Covid-19, pemkab setempat bergerak cepat dengan memberlakukan kembali pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: BPKPAD Tuban Serahkan Insentif Prestasi Pemungut PBB-P2 untuk Kecamatan Hingga Desa Tercepat

Hal tersebut tertuang ke dalam Surat Edara Bupati Tuban Nomor: 367/6776/414.012/2020 tentang antisipasi penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada bulan Desember 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Aktivitas masyarakat belum optimal menerapkan protokol kesehatan, maka bersama ini menekankan kembali agar melaksanakan dan meningkatkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Tuban Nomor 65 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19," tutur Bupati Tuban, H. Fathul Huda, Kamis (17/12/20).

Bupati kelahiran Kecamatan Montong itu meminta kepada seluruh elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Tuban untuk selalu membatasi kegiatan yang mendatangkan banyak massa dan kerumunan. 

Baca Juga: BPKPAD Tuban Gelar Gebyar Pajak Daerah

Penyelenggara kegiatan diminta untuk membatasi atau menunda aktivitas yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19, seperti resepsi, hajatan, pentas seni, budaya, bepergian luar kota, dan lainnya. Selain itu, setiap aktivitas harus menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak satu sama lain.

"Pengelola kegiatan ekonomi mengatur sirkulasi pengunjung atau pembatasan waktu kunjungan agar tetap dapat menjalankan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat," imbuhnya.

Sementara terkait pelaksanaan perayaan hari Natal dan tahun baru juga tak luput dari aturan pembatasan. Pelaksanaan Natal menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan membatasi jemaat di gereja maksimal 30 persen dari kapasitas. Perayaan Tahun Baru 2021 yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga dilarang.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Disdik Tuban Gelar Gebyar Anugrah Lomba Budaya Mutu 2024

"Tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat Nasrani dalam melaksanakan ibadah dan meniadakan kegiatan saling berkunjung dalam perayaan Natal. Bagi warga dari luar yang akan bermalam di wilayah Tuban, wajib menunjukkan hasil rapid test non reaktif 2 hari sebelumnya," tegasnya.

Tak sampai di situ, bupati dua periode ini menginstruksikan Satugan Tugas Covid-19 kecamatan segera menindaklanjutinya dengan berbagai upaya. Salah satunya, tidak mengeluarkan rekomendasi terhadap permohonan warga yang akan melaksanakan kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan. 

Kemudian, menghentikan pelaksanaan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penegakan hukum protokol kesehatan, serta mengintensifkan kegiatan sosialisasi dan penertiban protokol kesehatan di wilayah masing-masing dengan melibatkan tokoh agama atau tokoh masyarakat yang berbasis komunitas.

Baca Juga: SBI Peringati Hari Disabilitas Internasional 2024 Bersama Pemkab Tuban dan Difabel

"Pemberlakuan pembatasan segala bentuk kegiatan yang menghadirkan kerumunan massa ini berlangsung selama 20 hari ke depan dan diberlakukan mulai hari ini hingga tanggal 5 Januari 2021," tuturnya. (gun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO