TUBAN, BANGSAONLINE.com – Guna mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di Kabupaten Tuban saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), jajaran Polres dan Kodim 0811 Tuban memperketat Pos Pemantauan dan Pos Pelayanan Nataru, Selasa (22/12/20).
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Tuban No. 367/6776/414.012/2020 tentang antisipasi penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada Desember 2020 dan Tahun Baru 2021.
Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas
Dalam pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2020, jajaran Polres Tuban menggandeng Kodim 0811, Denpom, Satpol PP, Dinkes, dan Dishub untuk melaksanakan pengamanan dan penegakan protokol kesehatan saat perayaan Nataru.
"Segala sarana dan prasarana telah disiapkan dengan matang, termasuk dari pembuatan Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan Operasi Lilin Semeru 2020," ujar Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono.
Pria dengan dua melati di pundaknya ini menambahkan, semua itu dilakukan untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Polres Tuban juga bersinergi dengan instansi terkait dalam hal memberikan pengamanan, dengan mempersiapkan pos pengamanan dan pos pelayanan masyarakat.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
”Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan Masyarakat kami siapkan yang dijaga oleh TNI-Polri dan instansi terkait di dalamnya, guna mengantisipasi timbulnya klaster baru Covid-19 pada perayaan Nataru nanti,” imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, AKBP Ruruh juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam melaksanakan ibadah, maupun dalam menyambut pergantian tahun.
“Kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas, agar tetap kondusif selama perayaan Natal dan Tahun Baru,” imbuhnya.
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
Di tempat yang sama, Dandim 0811 Tuban, Letkol Inf Viliala Romadhon berpesan agar seluruh lapisan masyarakat tetap mengikuti dan menerapkan protokol kesehatan, dikarenakan kondisi sekarang dalam masa rawan wabah virus Covid-19.
“Dalam hal ini, kami tetap mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan protokol kesehatan Covid-19 guna memutus rantai penyebaran Covid-19 jangan sampai membuat kerumunan yang bisa menimbulkan klaster baru,” ujarnya. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News