Naik Kereta Api dari Stasiun Kediri Wajib Rapid Test Antigen, Jarak Jauh Maupun Menengah

Naik Kereta Api dari Stasiun Kediri Wajib Rapid Test Antigen, Jarak Jauh Maupun Menengah Petugas saat mengukur suhu tubuh calon penumpang KA di Stasiun Kereta Api Kediri.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2012, penumpang kereta api yang berangkat dari wajib menunjukkan negative rapid test antigen atau negative PCR swab test. Aturan ini berlaku dari tanggal 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Hal itu disampaikan oleh Wahyudi, Kepala , Kamis (24/12/2020). “Negative rapid test antigen berlaku 3 hari, sedangkan negative PCR swab test berlaku selama 14 hari. Surat ini wajib dimiliki oleh calon penumpang KA baik jarak jauh dan jarak menengah,” kata Wahyudi.

Baca Juga: Dirut KAI Resmikan Monumen Loko Uap C1140 di Stasiun Kediri, Dalam Rangka HUT PT KAI ke-79

Wahyudi juga menyampaikan bahwa tidak melayani rapid test, sehingga rapid test dilaksanakan di fasilitas kesehatan lain, termasuk RSUD Gambiran.

Selain itu, lanjut Wahyudi, syarat lainnya bagi penumpang yaitu suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Selama perjalanan wajib mengenakan masker kain 3 lapis atau mengenakan masker medis. Juga penumpang dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, batuk, pilek, demam, diare, dan hilang daya penciuman.

“Penumpang juga wajib mengenakan faceshield yang diberikan petugas selama perjalanan,” tambah Wahyudi. Setiap penumpang akan mendapatkan faceshield gratis dari petugas. Selain itu, penumpang diimbau menggunakan jaket/lengan panjang.

Baca Juga: Fasilitasi Mobilitas Masyarakat Sekitar Stasiun Kediri, KAI Buka Jalan Baru

sudah melayani kereta jarak jauh, yaitu ke Jakarta dan Bandung. Kereta yang beroperasi yaitu KA Matarmaja, KA Kahuripan, KA Gajayana, KA Malabar, KA Brantas, dan KA Majapahit.

Sementara itu, berdasarkan imbauan antisipasi peningkatan angka terkonfirmasi Covid-19 dari Pemkot Kediri, warga yang balik ke Kediri dari luar kota dan tidak bisa menunjukkan rapid test antigen harus menjalani karantina di kelurahan.

Pengawasan warga yang keluar masuk Kota Kediri harus menunjukkan surat keterangan negative rapid test antigen atau negative PCR swab test. Pengawasan warga dan pendatang akan dilakukan oleh kelurahan berkoordinasi dengan TNI, Polri, BPBD untuk menggerakkan warga melalui RT/RW. (uji/rev)

Baca Juga: Pintu Perlintasan KA Rusak Akibat Tersangkut Atap Truk, PT KAI Tuntut Ganti Rugi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pria di Kediri Nekat Tabrakkan Diri ke Kereta Api':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO