SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim gabungan dari Ditpolairud Polda Jatim dan Korpolairud Baharkam Polri melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penyimpangan dan perakitan bahan peledak (bom ikan).
Pelaku yang diamankan yakni, MB (43) warga Bangkalan, Madura Jawa Timur. Ia ditangkap di rumahnya, Jalan Raya Bilaporah, Desa Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura Jawa Timur pada Rabu (23/12/20) lalu.
Baca Juga: Haul ke-15 Gus Dur, Pisahkan Polri dari TNI untuk Tegakkan Demokrasi, Bukan Jadi Alat Kekuasaan
Dari penggeledahan tersebut, tim gabungan mengamankan barang bukti berupa bahan baku bom ikan dengan jenis Potassium Chlorate (KCL03) sebanyak 2.400 kilogram.
Dari penangkapan itu, tim gabungan melakukan pengembangan dan mengamankan kembali barang bukti berupa, Potasium Chlorate sebanyak 9.350 kilogram dan Sodium Perchlorate sebanyak 4.625 Kilogram, yang ada di gudang milik PT. DTMK yang berada di Jalan Margomulyo Permai, Surabaya.
Selain ditemukan bahan baku bom ikan, juga ditemukan seperangkat alat hisap sabu berikut narkoba jenis sabu dengan berat 0,23 gram.
Baca Juga: TNI-Polri Apresiasi Kesiapan Posko Nataru di Pelabuhan Tanjung Perak, Ini Kata Pj Gubernur Jatim
"Memang benar tim gabungan dari Ditpolairud Polda Jatim dan Korpolairud Baharkam Polri telah mengamankan satu orang terduga perakit bahan peledak (bom ikan) di Bangkalan Madura," kata Komjen Pol Agus Andrianto, Kabaharkam Polri, di Makopolirud Perak Surabaya, Senin (28/12/20) siang.
"Selain mengamankan barang bukti bahan membuat bom ikan, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu milik tersangka," tambahnya.
Modusnya, tersangka ini mendapatkan pesanan dari warga Makassar, Sulawesi Selatan. Potasium Chlorate itu dijual tersangka dengan harga Rp 35.000/kg. Selain itu, sumbu detonator dijual dengan harga Rp. 20.000/pcs.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
Diketahui bahwa tersangka sudah menekuni bisnis jual beli potasium chlorate sebagai bahan baku bom ikan jenis potasium chlorate selama 2 tahun sejak 2018.
Tersangka untuk merakit bahan peledak ini menggunakan botol air mineral yang diisi dengan potasium chlorate yang dicampur belerang dan arang. Sedangkan untuk pembakarannya, botol air mineral yang sudah diisi Potasium Chlorate diberi sumbu/detonator yang nantinya dapat menghasilkan ledakan.
Sementara itu untuk mengelabui petugas, tersangka memalsukan surat jalan dan untuk isi dari masing-masing karung bertuliskan Sodium Carbonate. Padahal isi dari karung tersebut adalah Potasium Chlorate.
Baca Juga: Resmikan RS Bhayangkara Serentak di 9 Daerah, Kapolda Harap Penuhi Layanan Kesehatan Berkualitas
"Tersangka ini pintar untuk kelabuhi petugas, dia memalsukan surat jalan. Dan isi dari karung itu dirubah oleh tersangka," pungkasnya.
Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951, tentang bahan peledak dan atau pasal 122, Undang-Undang No 22 tahun 2019, tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 55,56 KUHP Pidana.
Setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlebel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000. Dan atau setiap penyalagunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana 4 tahun penjara. (ana/ian)
Baca Juga: Kapolda Jatim Tekankan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem dan Keamanan saat Rakor Operasi Lilin Semeru 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News