KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Surat Edaran (SE) Wali Kota Batu Nomor: 003/3803/4.22.011/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Natal 2020 dan Menyambut Tahun Baru 2021 membuat sejumlah tamu di sejumlah vila dan homestay di Kota Batu membatalkan kunjungannya.
Pasalnya, salah satu persyaratan wisatawan masuk Kota Batu, yakni harus menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test nonreaktif atau hasil swab negatif.
Baca Juga: Masuk Batas Waktu dari Satpol PP, Sejumlah PKL Sultan Agung Kota Batu Enggan Bongkar Kios
"Benar, Mas. Banyak tamu yang terpaksa cancel di sini. Setelah kami tanya, katanya mereka gak mau ribet rapid test," ujar H. Nur Ali, Pemilik Griya Imafa Guest House Kota Batu saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/12/2020).
Selain menerima kabar tentang pembatalan menginap, pihaknya juga banyak melayani pertanyaan tamu seputar aturan rapid test tersebut bagi wisatawan yang berkunjung ke Kota Batu.
Menurutnya, dari 10 kamar di Guest House Griya Imafa, hanya 40 persen yang terisi. Padahal, pada liburan Natal dan Tahun Baru sebelumnya penginapan ini selalu penuh.
Baca Juga: Potensi Wisata dan Ekonomi Lokal Meningkat, Kota Batu Jadi Sorotan ASEAN
Hal senada diungkapkan oleh Indra, Pemilik Noxxinn Villa. Dia mengatakan, semua tamu yang sudah memesan kamar telah membatalkan kunjungannya.
"Ini sudah berlangsung sejak tanggal 26 Desember sampai tahun baru nanti, Mas. Mau bagaimana lagi jika aturannya memang seperti itu," ungkapnya.
Diakui Indra, ketentuan menunjukkan keterangan rapid test negatif ternyata menjadikan ketakutan tersendiri bagi wisatawan. Padahal, kata Indra, jika sudah berada di Batu kondisinya aman-aman saja. (asa/zar)
Baca Juga: Ketika Pj Gubernur Jatim Rasakan Keseruan Paralayang di Kota Batu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News