Berkedok Investasi Online, Pria di Situbondo Tipu Klien Puluhan Juta

SITUBONDO (BangsaOnline) - Seorang korban penipuan berkedok investasi online, Sumartini (54) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tinggal di Perumahan Paowan, Kecamatan Panarukan melapor ke Mapolres Situbondo, senin (9/2).

Dalam laporannya, korban mengaku telah ditipu oleh Agus Hermanto (34) warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Maesan, Bondowoso. Pelaku yang dilaporkan korban, sebelumnya telah ditangkap polisi karena melakukan aksi penipuan serupa kepada korban lainnya.

Kepada polisi, Sumartini mengaku rugi sebesar Rp 29 juta lebih, setelah menginvestasikan uangnya kepada korban. Saat itu, korban diiming-imingi oleh Agus untuk mengikuti program investasi Sukses Kaya Bersama (SKB).

Dalam program SKB online ini, Agus menjanjikan kepada korban bahwa uang yang akan diinvestasikan akan bisa mendapat keuntungan hingga 100 persen. Tak hanya itu, uang milik korban juga dijanjikan akan bertambah 100 persen dalam waktu dua Minggu.

Karena tergiur dengan janji manis dari bisnis investasi online, korban akhirnya mendatangi mesin ATM Bank Mandiri Situbondo. Korban kemudian mentransferkan uang sebesar Rp 29.700.000 ribu kepada rekening terlapor.

Sayang, meski uang milik korban sudah dikirim, tetapi uangnya tidak juga bertambah 100 persen seperti janji terlapor. Dari situlah, korban akhirnya melapor kepada polisi.

“Korban yang satu ini mengaku rugi 29 juta lebih, jadi kita akan mintai keterangan lagi,” kata Kasubag Humas Polres Situbondo.

Wahyudi menyebut, orang yang dilaporkan oleh Sumartini memang sudah ditangkap polisi. Meski demikian, pihaknya juga tetap melakukan penyelidikan guna mengungkap modus penipuan yang pasti.

“Terlapor sudah ditangkap karena sebelumnya sudah dilaporkan oleh korban lain. Dengan adanya laporan baru ini, kami akan memintai keterangan saksi-saksi termasuk terlapor,” imbuhnya.

Diinformasikan, tim Resmob Polres Situbondo berhasil menangkap Agus Hermanto di rumahnya, di Dusun Jatian, Desa Sumberanyar, Maesan, Bondowoso beberapa waktu lalu. Agus ditangkap beserta barang buktinya yang terdiri dari laptop, modem, empat buah Kartu ATM dan sejumlah buku catatan. Agus ini ditangkap karena menipu Mohammad Munir, warga Kelurahan Dawuhan, Kota Situbondo, hingga mengalami kerugian Rp 10 juta.