Polsek Krian Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 10 Gram

Polsek Krian Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 10 Gram Gelar Perkara di Mapolsek Krian, Kamis (7/1/2021). (foto: ist)

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Nur Syafaat alias Paat (26), Warga Desa Tropodo RT 8 RW 3, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo dibekuk Unit Reskrim Polsek Krian gara-gara terbukti membawa 19 kemasan sabu-sabu, Selasa (5/1/2021) lalu.

Berat total 19 paket sabu yang sudah dalam kemasan itu 10,88 gram. Untuk mengelabuhi petugas, tersangka meletakkan barang haram itu ke dalam kemasan kotak susu bekas yang kemudian dimasukkan ke dalam jok motor Honda Scoopy nopol W 4785 WZ yang dikendarai tersangka.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

Kapolsek Krian Kompol Muhklason mengatakan, pengungkapan kasus narkotika kali ini bermula dari laporan masyarakat, kemudian petugas menindaklanjuti dan menangkap tersangka.

"Petugas sudah mengamankan tersangka beserta barang buktinya, dan kini tersangka tengah dalam penyelidikan lebih lanjut," katanya kepada awak media, Kamis (5/1/2021).

Menurut Mukhlason, pihaknya akan mendalami kasus tersebut. Selain guna mengungkap dugaan adanya tersangka lain, juga untuk mengetahui ke mana saja tersangka mengedarkan barang haram tersebut.

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli

"Tersangka mengaku baru dua kali ini mengedarkan sabu, di wilayah Krian," terangnya.

Terpisah, Tersangka Paat mengaku jika hasil dari penjualan sabu-sabu akan dipergunakan untuk modal menikah. Tetapi karena terlebih dahulu ditangkap, rencana menikahi gadis pujaannya gagal.

Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu

"Karena ditangkap ya gak jadi nikah. Iya ditunda dahulu, uangnya juga belum terkumpul," jelasnya di hadapan awak media pada agenda gelar perkara di Mapolsek Krian, Kamis (7/1/2021).

Akibat perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di Mapolsek Krian Polresta Sidoarjo. Tersangka juga akan diancam Pasal 112 atau 114 tentang penyalahgunaaan obat terlarang atau narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (cat/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO