Korupsi, Jika Insentif RT-RW Desa Kembangan Tak Diberikan Tapi Muncul di LKPJ APBDes

Korupsi, Jika Insentif RT-RW Desa Kembangan Tak Diberikan Tapi Muncul di LKPJ APBDes Suasana Komisi I saat hearing dengan Kades Kembangan, RT-RW, dan Kecamatan Kebomas. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Gresik menggelar dengar pendapat (hearing) dengan Kepala Desa (Kades) Kembangan Kecamatan Kebomas, Ngadimin,  terkait insentif 80 Ketua RT dan RW yang tak diberikan selama 3 tahun, di ruang Komisi I, Jumat (8/1/2021).

Hearing dipimpin Wakil Ketua Komisi I Syaikhu Busiri, dan dihadiri Anggota Suberi, Lusi Kustianah, Bustami Hasyim, dan Kamjawiyono. Sementara perwakilan Ketua RT/RW Desa Kembangan yang hadir di antaranya, Ketua RW 10 Desa Kembangan Katik Alfarisi, mantan Ketua RT 06 RW 10 ER Sutoyo, Sekcam Kebomas Zainul, dan sejumlah perangkat lain.

Baca Juga: SK DPP PDIP untuk Pimpinan DPRD Gresik Definitif Belum Turun

Dalam hearing tersebut, pimpinan rapat Syaikhu Busiri memberikan kesempatan RT, RW, Kades, dan pihak kecamatan yang hadir untuk memaparkan duduk perkara tak cairnya insentif Ketua RT dan Ketua RW.

Katik Alfarisi yang mendapatkan giliran pertama menyampaikan, dirinya tak pernah menerima insentif sejak menjabat Ketua RW 10 Desa Kembangan pada 2018 lalu. "Saya selama jadi Ketua RW 10 sejak 2018 tak pernah menerima insentif," ungkap Katik Alfarisi yang diamini ER Sutoyo.

Di sisi lain, Ngadimin membantah jika insentif Ketua RT dan RW tak cair selama 3 tahun. Menurutnya, hanya tahun 2019 dan 2020 insentif tersebut tak cair. Sementara untuk tahun 2018, ia mengklaim telah dicairkan dan diberikan kepada 77 Ketua RT dan RW. Hanya saja ia mengakui dari 77 Ketua RT dan RW, waktu itu belum ada nama Ketua RT 06 ER Sutoyo.

Baca Juga: Pemdes Segoromadu Gresik Alokasikan Ratusan Juta DD untuk BLT

"Pak Sutoyo belum masuk, karena masuk pemekaran RT. Untuk insentif 2019 tak cair karena dananya tak cukup. Sementara untuk 2020 kami jadikan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) dan masih tersimpan di rekening," terangnya.

Mendapatkan penjelasan dari Ngadimin, anggota Komisi I kemudian mempertanyakan tak cairnya insentif di tahun 2019 dan 2020.

"Mengapa tak dicairkan? Padahal di link sistem keuangan desa (Siskuedes) Kemendes muncul kalau anggaran digunakan," kata Suberi.

Baca Juga: Tim Perumus Rancangan Tatib DPRD Gresik Rampungkan Pembahasan

Suberi membeberkan anggaran insentif untuk Ketua RT dan RW Desa Kembangan di Seskuedes. Yakni pada tahun 2018 sebesar Rp 92,4 juta, tahun 2019 Rp 94,8 juta, dan tahun 2020 Rp 86 juta.

"Itu masuk di laporan Siskeudes Kemendes. Berarti uang itu digunakan, terpakai. Terus kalau Ketua RT dan RW tak menerima, dikemanakan uangnya?," tanya Suberi.

Suberi juga mempertanyakan alasan Ngadimin menjadikan anggaran insentif RT dan RW pada tahun 2020 sebagai Silpa. "Kenapa tak diberikan dan dijadikan Silpa? Anggaran insentif di APBDes itu ada di Siskeudes, kok tega-teganya tak diberikan," imbuhnya.

Baca Juga: Soal Fasum Makam Perum GPR, DPRD Gresik Kembali Panggil PT Megatama

"Apa di LKPJ APBDes muncul pemakaian insentif Ketua RT RW?," timpal Bustami.

Mendapatkan pertanyaan seperti itu, Ngadimin tak bisa menjawab. "Saya tak hafal. Bendahara saya yang hafal. Tapi setiap tahun anggaran untuk insentif RT RW kita anggarkan," ujarnya.

Bustami menegaskan, jika di APBDes dan Siskeudes Kemendes muncul penggunaan anggaran untuk insentif, namun RT dan RW tak menerima, berarti ada penyimpangan. "Berati penyalahgunaan," cetusnya.

Baca Juga: PT MBP 3 Kali Mangkir Dipanggil Dewan soal Polemik Fasum Makam, Anha: Lecehkan DPRD Gresik

Sementara Syaikhu menyangsikan pengakuan Ngadimin yang menyatakan tak mengetahui ada tidaknya anggaran insentif RT RW di LKPJ APBDes. "Pak Kades ini aneh. Wong yang meneken penggunaan insentif RT RW yang muncul di APBDes, kok malah tanya bendahara. Kroscek ke mana? Wong (anda sendiri, red) pelakunya," cetusnya.

Untuk itu, Syaikhu mengatakan jika dalam LKPJ APBDes 2018, 2019, dan 2020 muncul anggaran insentif RT RW, maka ada dugaan tindakan korupsi. Sebab, fakta di lapangan Ketua RT dan RW tak menerima insentif tersebut.

Dari hearing ini Komisi I merekomendasikan Kades Kembangan agar menyerahkan LKPJ APBDes tahun 2018 hingga 2020. "Senin (11/1/2021) kami tunggu untuk hearing lanjutan," pungkasnya. (hud/ns)

Baca Juga: DPRD Gresik Gelar Paripurna Usulan Pimpinan Definitif, Pembentukan Fraksi, dan Rancangan Tatib

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO